Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Halaman Informasi

Syarat dan Mekanisme Pelayanan

30 Nov 2023 12:16:42 WIB 112x dibaca
Syarat dan Mekanisme Pelayanan

NO

JENIS PELAYANAN

KOMPONEN

URAIAN

1

Pelayanan Permintaan  Pestisida Pertanian           

Persyaratan  Pelayanan

 

  • Laporan Peringatan  Bahaya (LPB)  dari Petugas POPT  Setempat;
  • Surat Pengajuan  Bantuan  Pestisida  dari Kelompok  Tani Mengetahui Wali Nagari dan Koordinator BPK

 

 

 

Sistim Mekanisme  dan   Prosedur          

 

  1. Penerimaan  Surat Permohonan
  2. Pengagendaan   Surat    
  3. Disposisi  Kepala  Dinas Pertanian
  4. Disposisi  Kepala  Bidang Tanaman  Pangan dan Hortikultura;
  5. Disposisi  Kepala  Seksi Perlindungan Tanaman  Pangan  dan Berkoordinasi   dengan Pengurus  Barang
  6. Penyerahan  Bantuan  Pestisida  yang dengan Berita  Acara  Serah Terima  Barang

 

 

Jam Pelayanan

I  (Satu)  hari kerja

Senin-Kamis,  Pukul 08.00-15.30 WIB

Jum'at,  Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biaya

2

Pelayanan Permintaan  Rekomendasi     Rice Milling  Unit (RMU)

Persyaratan  Pelayanan               

Dokumen  Permohonan  dari Pemilik  RMU (RICE  MILLING  UNIT) Mengetahui Koordinator BPK, Wali Nagari

 

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Penerimaan  Dokumen  Permohonan
  2. Pengagendaan   Surat
  3. Disposisi  Kepala  Dinas Pertanian
  4. Cek Lokasi  RMU
  5. Penyerahan  Rekomendasi

 

 

Jangka waktu penyelesaian

3 (Tiga)  hari kerja

Senin - Kamis, Pukul 08.00 -  15.30 WIB

Jum'at,  Pukul 08.00-16.00 WB

 

 

Biaya/Tarif

tidak di pungut biaya

 

 

Produk Layanan

Rekomendasi RMU

3

Fasilitasi Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Persyaratan Pelayanan

  • Anggota Kelompok Tani yang sudah terdaftar pada program AUTP (Polis masih berlaku)
  • Rekening Kelompok Tani
  • Fotokopi KTP
  • Laporan Peringatan Bahaya Intensitas kerusakan mencapai 75% dari POPT
  • Form AUTP 6. Formulir Pemberitahuan Kerusakan
  • Foto Kerusakan pada 3 titik lokasi menggunakan open camera

 

 

 

Sistim,  Mekanisme  dan Prosedur

-

Petani membuat laporan serangan OPT, Kekeringan atau banjir yang berpotensi menyebabkan gagal panen;

-

PPL/POPT menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengamatan dan pengobatan (pemeriksaan pertama);

-

PPL/POT melakukan pengamatan lanjutan, jika hasil pengamatan intensitas kerusakan sudah mencapai 75%, POPT membuat laporan peringatan bahaya dengan intensitas kerusakan mencapai 75%;

-

PPL/POPT mengisi Form 6. Formulir Pemberitahuan Kerusakan secara lengkap dengan melampirkan foto kerusakan menggunakan open camera dan fotokopi KTP;

-

Verifikasi dari Dinas Pertanian, Persetujuan Klaim oleh PT. Jasindo, dan pencairan dana ke rekening kelompok tani oleh PT. Jasindo sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 09/KPTS/SR.210/B/11/2022 tentang Pedoman Bantuan Premi AUTP.

 

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

-

Verifikasi administrasi klaim dan upload pada aplikasi SIAP (1 - 5 hari kerja)

-

Pemeriksaan lapangan oleh Petugas Dinas Pertanian dan PT. Jasindo (1 - 14 hari kerja setelah pengajuan klaim pada aplikasi SIAP)

-

Jam Pelayanan

 

senin s.d kamis,  pukul 08.00 - 15.30 WIB

 

Jum'at, pukul 08.00 - 16.00 WIB

 

 

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

 

Produk layanan

-

Pengajuan klaim AUTP kepada PT. Jasindo melalui Aplikasi SIAP

-

Pemeriksaan Lapangan oleh Petugas Dinas Pertanian dan PT. Jasindo

 

4

Pelayanan  Validasi  Rencana

Defenitif  Kebutuhan  Kelompok  Tani (RDKK)  Pupuk Bersubsidi

Persyaratan  Pelayanan

Formulir  RDKK  yang telah diisi  dan ditandatangani  oleh Kelompok  Tani

 

 

Sistim,  Mekanisme  dan

Prosedur

  1. Petani  mengajukan RDKK  yang telah disahkan  oleh Ketua Kelompok  Tani kepada Kepala  Seksi Pupuk,  Pestisida  dan Alsintan;
  2. RDKK  divalidasi  oleh Penyuluh Pertanian/THL-PP;
  3. Hasil verifikasi  RDKK  dilaporkan  oleh Kepala  Seksi Pupuk,  Pestisida  dan Alsintan kepada  Kepala Bidang  Prasarana,  Sarana dan Penyuluhan

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • I (satu)  hari kerja
  • Jam Pelayanan

Senin - Kamis, Pukul 08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biaya

 

 

Produk  Lavanan

RDKK  telah divalidasi

5

Pembuatan STDB

Persyaratan  Pelayanan

        1. KTP Pekebun
        2. KK
        3. Surat Kepemilikan Tanah
        4. Kelembagaan

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Pekebun mengajukan Permohonan untuk pembuatan STBD

2. melengkapi syarat KTP,KK, SKT,   Kelembanggaan

3. Verifikasi berkas oleh Dinas Pertanian

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • Cek Adm 1 (satu) hari

Cek Lapangan 1-2 hari

  • Jam Pelayanan

Senin - Kamis, Pukul 08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

Dokumen STDB

6

Rekomendasi Pembentukan Penangkar Perkebunan

Persyaratan  Pelayanan

        1. Surat Keterangan dari Wali Nagari
        2. KK
        3. KTP
        4. NPWP
        5. Foto Lokasi Baru

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Mengajukan Permohonan rekomendasi Pembentukan Penangkar Perkebunan

2. Melengkapi syarat KTP,KK, Surat Keterangan Wali Nagari, NPWP, foto lokasi baru

3. Diajukan ke Dinas Pertanian Provinsi

4. Verifikasi berkas dan cek lokasi oleh Dinas Pertanian Provinsi

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • Cek Adm 1 (satu) hari

Cek Lapangan 1-2 hari

  • Jam Pelayanan

Senin - Kamis, Pukul  08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

Rekomendasi Pembentukan Penangkar Perkebunan

7

Pelayanan Inseminasi Buatan

Persyaratan  Pelayanan

1. Adanya laporan kepada petugas

2. Frozen Semen

3. Kandang Jepit

4. Inseminasi

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Peternak melaporkan ke petugas (langsung dan via telepon)

2. Sapi betina dalam kondisi birahi

3. Petugas ke lokasi dan melakukan inseminasi

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • Cek lapangan 1 hari
  • Ketika terima laporan Inseminator mendatangi ternak untuk pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) dengan maksimal waktu 2 hari sejak siklus birahi
  • Jam Pelayanan 24 Jam

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

Inseminasi Buatan

8

Pengurusan Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Hewan

Persyaratan  Pelayanan

-Syarat Permohonan Pengurusan ditentukan oleh Dinas PTSP

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Pemohon (dokter hewan) mendatangi Dinas PTSP untuk mengajukan permohonan izin dan dientrykan ke aplikasi SOS, memenuhi semua prasyarat pengajuan izin

2. Dinas PTSP menyurati Dinas Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi SIP

3. Pemohon meminta rekomendasi praktek Dokter Hewan ke organisasi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Sumbar

4. Pemohon meminta surat keterangan lokasi praktek ke wali nagari setempat

5. PDHI melakukan kunjungan ke lokasi tempat praktek Dokter Hewan kemudian menerbitkan surat rekomendasi

6. Pemohon membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian kembali ke Dinas PTSP

7. Dinas PTSP mengeluarkan Surat Izin Praktek Dokter Hewan

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • Cek Adm 1 (satu) hari

Cek Lapangan 1-2 hari

  • Jam Pelayanan

Kamis, Pukul 08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

SIP Dokter Hewan

9

Surat Izin Usaha Veteriner (SiVet)

 

Persyaratan  Pelayanan

Syarat Permohonan Pengurusan ditentukan oleh Dinas PTSP

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Pemohon (pemilik usaha) mendatangi Dinas PTSP untuk mengajukan permohonan izin dan dientrykan ke aplikasi SOS

2. Dinas PTSP menyurati Dinas Pertanian untuk mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Veteriner

3. Dinas Pertanian melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk pengecekan kondisi usaha

4. Dinas Pertanian menerbitkan surat rekomendasi usaha Veteriner

5. Pemohon membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian ke Dinas PTSP

6. Dinas PSTP mengeluarkan Surat Izin Usaha Veteriner untuk pemohon.

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • 12 hari
  • Jam Pelayanan

Senin - Kamis, Pukul 08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

Surat Izin Usaha Veteriner (SiVet)

10

Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH)

Persyaratan  Pelayanan

Tidak ada syarat, cukup datang ke Dinas Pertanian untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH)

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Pemohon mendatangi Dinas Pertanian untuk mengajukan permohonan surat keterangan

2. Pemohon membawa sampel produk hewan untuk dilakukan pemeriksaan

3. Dinas Pertanian menerbitkan surat keterangan kesehatan produk hewan

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • 1 hari
  • Jam Pelayanan

Senin - Kamis, Pukul  08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH)

11

Surat Keterangan Bebas Penyakit Hewan Menular

 

Persyaratan  Pelayanan

Tidak ada syarat, cukup datang ke Dinas Pertanian untuk mengajukan Keterangan Bebas Penyakit Hewan Menular

 

 

Sistim,  Mekanisme dan

Prosedur

1. Pemohon mendatangi Dinas Pertanian untuk mengajukan permohonan keterangan

2. Dinas Pertanian mempelajari riwayat penyakit hewan menular di wilayah kabupatennya

3. Dinas Pertanian menerbitkan Surat Keterangan Bebas Penyakit Hewan Menular

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

  • 12 hari
  • Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis, Pukul 08.00-15.30 WIB

Jum'at, Pukul 08.00-16.00 WIB

 

 

 

Biava/Tarif

Tidak  di Pungut  Biava

 

 

Produk  Layanan

Surat Keterangan Bebas Penyakit Hewan Menular

12

Fasilitasi Pengajuan Klaim Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK)

Persyaratan Pelayanan

-

Anggota Kelompok Tani yang sudah terdaftar pada program AUTSK (Polis masih berlaku)

-

Rekening Kelompok Tani

-

Fotokopi KTP

-

Form AUTSK 5. Formulir Pemberitahuan Kematian/Kehilangan Ternak

-

Form AUTSK 6. Berita Acara Pemeriksaan Kematian/Kehilangan Sapi/Kerbau dengan melampirkan Surat Visum, Surat Keterangan dan surat kronologi Kejadian

-

Berita Acara Potong Paksa (jika ternak dipotong paksa)

-

Kuitansi Jual Beli (jika ternak dipotong paksa)

-

Foto kematian ternak terlihat jelas identitasnya (nomor ear tag) menggunakan open camera

-

Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika ternak hilang)

 

 

 

Sistim,  Mekanisme  dan Prosedur

-

Peternak melaporkan kepada petugas Puskeswan terpadu setempat jika ternak sakit;

-

Petugas Puskeswan Terpadu menindaklanjuti laporan dengan melakukan tindakan pemeriksaan dan pengobatan ternak ;

-

Jika terjadi potong paksa/kematian ternak setalah dilakukan tindakan pengendalian penyakit ternak maka peternak didampingi petugas Puskeswan Terpadu membuat laporan Klaim dengan mengisi form  AUTSK 5. Formulir Pemberitahuan Kematian/Kehilangan Ternak dan Form AUTSK 6. Berita Acara Pemeriksaan Kematian/Kehilangan Sapi/Kerbau dengan melampirkan Surat Visum dari dokter hewan, Surat Keterangan, surat kronologi Kejadian, Berita Acara Potong Paksa dan Kuitansi Jual Beli (jika ternak dipotong paksa), serta fotokopi KTP peternak dan Foto kematian ternak terlihat jelas identitasnya (nomor ear tag) menggunakan open camera ;

-

dalam hal terjadi kehilangan ternak maka peternak didampingi petugas Puskeswan Terpadu membuat laporan Klaim dengan mengisi form AUTSK 5. Formulir Pemberitahuan Kematian/Kehilangan Ternak dan Form AUTSK 6. Berita Acara Pemeriksaan Kematian/Kehilangan Sapi/Kerbau dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;

-

Verifikasi dari Dinas Pertanian, Persetujuan Klaim oleh PT. Jasindo, dan pencairan dana ke rekening kelompok tani oleh PT. Jasindo sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 02/KPTS/SR.210/B/01/2022 tentang Pedoman Bantuan Premi AUTSK

 

 

 

Jangka  Waktu  Penyelesaian

-

verifikasi administrasi klaim dan upload pada aplikasi SIAP (1 - 5 hari kerja)

-

Jam Pelayanan

 

senin s.d kamis, pukul 08.00 - 15.30 WIB

 

Jum'at, pukul 08.00 - 16.00 WIB

 

 

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

 

Produk layanan

Pengajuan klaim AUTSK kepada PT. Jasindo melalui aplikasi SIAP

13

SOP Pelayanan Pengobatan

Persyaratan Pelayanan

Tidak ada syarat

 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Peternak atau masyarakat melaporkan kepada petugas.
  2. Untuk hewan besar, petugas bisa langsung mengunjungi lokasi ternak dan melakukan pelayanan pengobatan.
  3. Untuk hewan kecil atau kesayangan, bisa datang langsung ke pusat kesehatan hewan (PUSKESWAN) terdekat dan akan dilayani jika tersedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

 

 

Jangka Waktu Penyelesaian

  • 1 hari
  • Jam pelayanan dilapangan

1 x 24 Jam

  • Jam pelayanan dipuskeswan

Senin-Kamis Pukul  08.00-16.00 WIB

Jumat, Pukul 08.00-16.30 WIB

 

 

Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya untuk sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah
  • Berbayar untuk sarana dan prasarana yang disediakan petugas

 

 

Produk Layanan

  • Layanan kesehatan hewan

14

SOP Pelayanan Vaksinasi

Persyaratan Pelayanan

Tidak ada syarat

 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Peternak atau masyarakat melaporkan kepada petugas.
  2. Untuk hewan besar, petugas bisa langsung mengunjungi lokasi ternak sesuai dengan jadwal vaksinasi dan melakukan pelayanan vaksinasi.
  3. Untuk hewan kecil, petugas bisa langsung mengunjungi lokasi ternak sesuai dengan jadwal vaksinasi dan bisa datang langsung ke pusat kesehatan hewan (PUSKESWAN) terdekat dan akan dilayani jika tersedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

 

 

Jangka Waktu Penyelesaian

  • 1 hari
  • Jam pelayanan dilapangan

Sesuai dengan jadwal vaksinasi

  • Jam pelayanan dipuskeswan

Senin-Kamis, Pukul 08.00-16.00 WIB

Jumat, Pukul 08.00-16.30 WIB

 

 

Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya untuk sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah

 

 

Produk Layanan

  • Pencegahan penyakit hewan

15

Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian
  2. Fotokopi Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR Non Berusaha/Berusaha
  3. Lampiran Pertimbangan Teknis
  4. Foto Kopi Sertifikat bila ada
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  6. Foto Lokasi dengan menggunakan aplikasi Time Stamp atau aplikasi open camera

 

 

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan;
  • Petugas menerima Berkas Permohonan Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian;
  • Petugas memeriksa kelengkapan syarat permohonan penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian;
  • Jika kelengkapan syarat sudah sesuai, petugas

 

Meneruskan berkas permohonan kepada kepala dinas dan mendisposisikan berkas permohonan ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;

  • Petugas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Menerima, meneliti serta meneruskan berkas Permohonan yang telah didisposisi untuk ditindak lanjuti
  • Petugas Menerima, serta meneruskan berkas Permohonan yang telah didisposisi untuk ditindak lanjuti
  • Menerima, serta meneruskan berkas Permohonan yang telah didisposisi serta mengonsep Berita Acara Kunjungan Lapangan, Laporan Staf dan Surat Rekomendasi
  • Menerima, serta Mengetik konsep Berita Acara Kunjungan Lapangan, Laporan Staf dan Surat Rekomendasi serta Peta LP2B
  • Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas
  • Peninjauan atau pemeriksaan ke lapangan. Berkas dapat diproses jika terdapat kesesuian antara berkas Permohonan dengan keadaan di lapangan
  • Berkas yang telah diproses dan telah dilakukan peninjauan kelapangan dan memenuhi syarat
  • Menandatangani Rekomendasi yang telah disetujui dan diparaf oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
  • Menerima dan meneliti Rekomendasi yang telah ditandatangani dan diteruskan  ke bidang
  • Menerima dan meneliti Rekomendasi yang telah ditandatangani dan diteruskan ke seksi
  • Menerima dan meneliti Rekomendasi yang telah ditandatangani untuk diberi nomor
  • Mencatat ke dalam buku agenda, memori, mencap, menggandakan dan mengarsipkan rekomendasi

 

 

 

Jangka Waktu Penyelesaian

1-2 hari

 

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

 

Produk Layanan

Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pertanian