Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Halaman Informasi

Tugas dan Fungsi

07 Nov 2023 11:28:37 WIB 234x dibaca
Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESISIR SELATAN

TUGAS

Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pertanian yang diberikan kepad

FUNGSI

    1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan dan penyuluhan pertanian;
    2. Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
    3. Pengembangan prasarana pertanian;
    4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
    5. Pengawasan penggunaan sarana dan prasarana pertanian;
    6. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
    7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
    8. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
    9. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
    10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
    11. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
    12. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
    13. Pelaksanaan administrasi dinas pertanian; dan
    14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.