TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
TUGAS
Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pertanian yang diberikan kepad
FUNGSI
-
- Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan dan penyuluhan pertanian;
- Penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- Pengembangan prasarana pertanian;
- Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- Pengawasan penggunaan sarana dan prasarana pertanian;
- Pembinaan produksi di bidang pertanian;
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
- Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
- Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
- Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
- Pelaksanaan administrasi dinas pertanian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.