Pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 Oktober 2023, Bidang yg Keswan yang diwakili oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Sri Rita Setiawati, S.Pt, MM., dan pejabat fungsional medik veteriner, drh. Indosrizal menghadiri pertemuan Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Lainnya di Hotel Mercure Padang. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat yang peserta pertemuannya diikuti oleh seluruh Dinas Kabupaten dan Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Acara pertemuan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, bapak Sukarli, S.Pt, M.Si. Sementara pemateri yang dihadirkan dalam pertemuan ini di antaranya Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, diwakili oleh ibu drh. Ira Virgorita, yang menyampaikan bahasan terkait Kebijakan dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi PMK, kemudian Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak yang menyampaikan materi terkait Kebijakan dan Evaluasi Pelaksanaan Penandaan Ternak dan Sikomandan dan terakhir bapak drh. Amrozi Ph.D yang memaparkan tentang Reproduksi Ternak post PMK dan LSD.
Terkait Kebijakan dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi PMK, perwakilan direktur kesehatan hewan yang menyampaikan materi perkembangan Situasi PMK tahun 2023 bahwa total wilayah tertular PMK per 7 September 2023 terdapat di 27 Provinsi, 317 Kabupaten/Kota dan kasus aktif masih terdapat di 18 Provinsi dan 144 Kabupaten/Kota serta Tahun 2023 kejadian dan kasus aktif berkurang cukup signifikan dibandingkan tahun 2022. Drh. Ira Virgorita juga menyampaikan bahwa capaian pelaksanaan vaksinasi PMK di Sumatera Barat masih di angka 14,1% , yaitu sebanyak 100.407 dosis dari total target 714.452 dosis.
Akselerasi Percepatan Vaksinasi PMK disampai bu Ira bahwa akselerasi berupa penerbitan Kepmentan No.216/KPTS/PK.300/O5/2023 tentang SOP dalam rangka penanggulangan PMK dengan urgensi penggunaan milik vaksin pemerintah yang dapat digunakan oleh perusahaan swasta, peternak mandiri dan asosiasi. Kemudian Kepdirjen No. 5004/KPTS/PK/320.F/05/2023 tentang Revisi Petugas Teknis Pengendalian dan Penanggulangan PMK dengan urgensi penggunaan vaksin PMK untuk hewan risiko PMK (HRP) yaitu ternak kambing, domba dan babi. Selanjutnya Kepdirjen Nomor 5004/SE/PK.320/O5/2023 tentang Optimalisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Obat-obatan, Desinfektan dan Sarana Prasarana Untuk Penanggulangan PMK dengan urgensi pemanfaatan logistik Keswan untuk penanggulangan PHMS lainnya, dan terakhir Revisi Alokasi DIPA Pelayanan Kesehatan Hewan dalam pengendalian PMK dengan urgensi alokasi anggaran TP Pendampingan Vaksinasi di Daerah.
Langkah-langkah Percepatan Vaksinasi PMK diuraikan bu Ira adalah sebagai berikut:
1. percetakan pelaksanaan vaksinasi PMK di lapangan dengan target sebesar 100 % pada akhir tahun 2023 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di daerah sentra produksi ternak/padat ternak yang khususnya dipelihara dengan sistem pemeliharaan intensif dan semi intensif;
2. menindaklanjuti jumlah populasi ternak yang tidak sesuai dengan data populasi statistik eksisting, maka diperlukan profiling data populasi yang lebih riil dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. untuk wilayah yang masih diketemukan kejadian aktif PMK, agar segera dilakukan tindakan pengobatan dan vaksinasi untuk semua ternak rentan PMK untuk mencegah/menghambat meluasnya kasus kejadian;
4. pemberian obat, obat cacing, vitamin dan supporting lainnya pasca vaksinasi sebagai pendampingnya vaksinasi untuk mencegah reaksi pasca vaksinasi yang berlebihan pada ternak (sakit, tidak mau makan, keguguran dan kematian).
5. segera dilakukan advokasi kepada seluruh kepala daerah terkait dengan dukungan kebijakan pelaksanaan vaksinasi di lapangan dan dukungan anggaran (BTT, APBD I, APBD II) serta sosialisasi/KIE kepada peternak/masyarakat;
6. Dinas PKH provinsi agar melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi PMK dengan Dinas PKH Kabupaten/Kota untuk perencanaan vaksinasi dan penentuan target di setiap Kabupaten;
7. percepatan pembayaran BOP Vaksinasi kepada petugas vaksinator untuk memacu percepatan pelaksanaan vaksinasi di lapangan;
8. menindaklanjuti keterbatasan jumlah SDM dengan berbagai kegiatan selain vaksinasi PMK;
9. pelibatan dan penambahan jumlah vaksinator dari unsur lainnya (asosiasi profesi, mahasiswa, bhabinkamtibmas, bhabinsa) untuk mempercepat realisasi vaksinasi di daerah dan bimbingan teknis petugas atau unsur lainnya untuk menambah vaksinator baru;
10. Dinas PKH provinsi segera melakukan distribusi desinfektan, spuit dan sarana pendukung lainnya kepada Dinas PKH Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi PMK di lapangan;
11. Pelaksanaan sosialisasi/KIE kepada masyarakat peternak terkait PMK dan pentingnya vaksinasi PMK sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK massal walaupun situasi kasus telat melandai. (Kontributor: drh. Indosrizal, Fungsional Medik Veteriner Muda Bidang Keswan dan Kesmavet)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!