Bidang Keswan dan Kesmavet pada Jumat, 17 November 2023 melakukan konsultasi terkait Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki sejumlah tempat pemotongan hewan (TPH) yang berlokasi rata-rata dekat dengan tempat tinggal pedagang ternak. TPH yang dimaksud memiliki personil yang melakukan penyembelihan hewan. Dengan semakin tumbuhnya TPH di Kabupaten Pesisir Selatan, maka pada 2024 mendatang, Bidang Keswan dan Kesmavet berencana untuk mengadakan bimbingan teknis bagi personil yang melakukan penyembelihan hewan di TPH agar mereka memiliki kompetensi terkait dengan penyembelihan hewan. Bimbingan teknis yang dimaksud disebut dengan Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal atau Juleha.
Guna menjamin produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), dan adanya desakan masyarakat kepada pelaku usaha UMKM untuk menyediakan produk hewan berupa daging yang halal, sangat perlu adanya bimbingan teknis dimaksud bagi masyarakat. Terkait dengan kunjungan konsultasi ini, bidang Keswan dan Kesmavet bertemu dengan bapak drh. Afri Musweri, beliau merupakan Sub Koordinator substansi Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, yang berhubungan dengan produk hewan. Ada beberapa hal yang didiskusikan dalam pertemuan konsultasi ini di antaranya adalah standar penyembelihan hewan yang syar'i
Standar penyembelihan hewan yang syar'i
Dalam menghasilkan hewan sembelihan yang halal maka harus melalui proses penyembelihan yang syar’i. Menurut Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009, bahwa penyembelihan secara syar’i harus memenuhi beberapa standar diantaranya :
1. Standar hewan yang disembelih : hewan boleh dimakan, masih hidup saat disembelih, memenuhi standar kesehatan hewan
2. Standar penyembelih : beragama islam dan akil baligh, memiliki keahlian dalam penyembelihan, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i
3. Standar alat penyembelihan : harus tajam, bukan kuku, gigi/taring atau tulang
4. Standar proses penyembelihan : niat dan menyebut asma Allah SWT, memotong saluran makanan, saluran pernafasan dan 2 pembuluh darah, satu kali dan secara tepat, hayat mustaqirrah, memastikan mati karena penyembelihan.
5. Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman : setelah hewan mati karena penyembelihan, hewan gagal sembelih harus dipisahkan, penyimpanan terpisah antara halal dan non halal, ada informasi dan jaminan tentang status kehalalan (penyiapan, pengangkutan, penerimaan).
Selain fatwa MUI diatas, proses penyembelihan pun harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku agar menghasilkan daging yang ASUH yaitu daging yang memiliki kriteria Aman (tidak mengandung bahaya biologis, kimia dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan manusia), Sehat (memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh), Utuh (tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lain) dan Halal (dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam). Untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya, terdapat peran JULEHA. Jika penyembelihan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Nomor 196 Tahun 2014 tentang Kompetensi Kerja Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal. SKKNI ini terdiri dari 13 unit kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang JULEHA yang kompeten. Unit-unit kompetensinya terdiri dari bagaimana kompetensi Juleha dalam melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syariat Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi yang efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene sanitasi, menerapkan prinsip kesejahteraan hewan, menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, menetapkan status kematian hewan. (Kontributor: drh. Indosrizal, Fungsional Medik Veteriner Bidang Keswan dan Kesmavet)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!