Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
EVALUASI DAN SERAH TERIMA PUPUK ORGANIK DI KABUPATEN PESISIR SELATAN OLEH DINAS PERKEBUNAN, TANAMAN
11 Oct 2023 08:03:34 WIB 11x dibaca
BIDANG BSP
Tim Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi dan serah terima Pupuk Organik di kelompok penerima yang tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan yang didampingi oleh Fungsional. Kelompok tani penerima bantuan tersebut berjumlah 11 (sebelas) kelompok dengan total bantuan sebanyak 18.000 Kg, pendistribusin telah dilaksanakan pada tanggal 28 September 2023 yang langsung diterima oleh pengurus kelompok tani, kegiatan evaluasi dan serah terima ini telah dilaksanakan juga pada tanggal 29 September 2023 dan dilanjutkan pada tanggal 30 September 2023 di Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Koto XI Tarusan.
Pupuk anorganik yang telah dilakukan oleh petani dengan terus menerus dan berlebihan akan menyebabkan degradasi mutu lahan karena terjadinya kerusakan struktur tanah, tanah sakit dan kelelahan tanah serta inefisiensi. Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Hal ini karena pupuk organik disamping menyediakan hara tanaman juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat zat hara tanah, meningkatkan daya tahan tanah dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah.
Disela-sela pendistribusian pupuk organik, Fungsional Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak, namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar.
Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengalokasian pupuk organik dari anggaran APBD Provinsi. Diharapkan petani dapat memanfaatkan dan menggunkan pupuk organik tersebut sesuai dengan dosis yang telah ada dan sesuai anjuran penyuluh pertanian.
Kelompok yang telah disitribuskan dan telah dilakukan serah terima yakni Kelompok Tani Danau Orang Kecamatan Pancung Soal sebanyak 1.250 Kg, Kelompok Bandar Baru Jaya Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan sebanyak 1.350 Kg, Kelompok Merelang Suka Maju Kecamatan Ranah Pesisir sebanyak 900 Kg, Kelompok Tanjung Gadang Indah Kecamatan Ranah Pesisir sebanyak 1.550 Kg, Kelompok Timbulun Kecamatan Sutera sebanyak 1.400 Kg dan Kelompok P3A Rawang Maju Kecamatan Batang Kapas sebanyak 6.100 Kg.
Pada tanggal 30 September 2023 Tim melakukan evaluasi dan Serah Terima bantuak di kecamatan IV Jurai di kelompok tani Aia Baraliah Nagari Bunga pasang II sebanyak 350 Kg, Kelompok tani Tanjung Nagari Bunga Pasang II sebanyak 1.250 Kg dan Kelompok tani Bukik Gadang Lumpo sebanyak 1.550 Kg serta Kelompok Tani Banda Tambang Nagari Salido sebanyak 1.450 Kg dan di Kecamatan Koto XI Tarusan di kelompok Tani Desa Baru Nagari Nan Ampek Kampung Baru sebanyak 850 Kg.