Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Finishing Pelaporan Vaksinasi PMK Puskeswan

14 Sep 2023 14:11:32 WIB 56x dibaca
BIDANG KESWAN
Finishing Pelaporan Vaksinasi PMK Puskeswan

Guna Percepatan Serapan Anggaran dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku PMK, maka pada Kamis, 14 September 2023, Bidang Keswan dan Kesmavet melakukan penyelesaian pelaporan (finishing) pelaksanaan vaksinasi PMK yang berasal dari Petugas Medik Veteriner dan Paramedik Puskeswan se Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaporan ini dibantu oleh staf Bidang Keswan dan Kesmavet, Sdr. Magdarita Rustam, S.Pt. Laporan vaksinasi PMK ini sebelumnya sudah dikirim online melalui website sistem informasi kesehatan hewan nasional terintegrasi atau biasa dikenal dengan integrated-sikhnas (i-sikhnas). Khusus untuk pelaporan vaksinasi individual, petugas mengirimkan pelaporan vaksinasi dengan menggunakan isikhnas AIM dan data vaksinasi dapat diakses melalui web. isikhnas pada laporan program vaksinasi individual melalui root 491 yang merupakan kode cepat akses realisasi vaksinasi.

Pelaporan manual vaksinasi individual tetap harus dikirim petugas yang diketahui oleh wali nagari tempat lokasi vaksinasi. Anggaran Pengendalian dan Penanggulanangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Pesisir Selatan bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Sebagai kelengkapan administrasi pelaporan vaksinasi, petugas wajib melampirkan dokumentasi kegiatan vaksinasi PMK di lapangan. Perlu diketahui bahwa vaksinasi PMK dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap pelaksanaan vaksinasi, yaitu vaksinasi 1, kemudian re-vaksinasi yang dilaksanakan minimal 1 bulan pasca vaksinasi 1 dan vaksinasi PMK booster atau vaksinasi ketiga yang dilakukan minimal 6 bulan pasca vaksinasi kedua. Ulangan vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan respon antibodi dalam tubuh seekor hewan ditandai dengan meningkatnya titer antibodi. Seekor individu ternak akan aman dari infeksi baru PMK jika sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak 3 kali.

Penyelesaian pelaporan vaksinasi diikuti dengan melampirkan kelengkapan administrasi berikutnya seperti kwitansi, daftar bayar yang ditandatangani oleh petugas pelaksana vaksinasi PMK dan Surat pengantar dari Kepala Dinas Pertanian terkait pencairan Biaya Operasional Pelayanan atau BOP bagi petugas.Drh. Indosrizal sebagai fungsional medik veteriner Kabupaten bertugas memberikan arahan terhadap syarat-syarat kelengkapan administrasi pelaporan. Untuk diketahui bersama bahwa capaian realisasi vaksinasi PMK di Kabupaten Pesisir Selatan masih rendah atau sekitar 25% dari total kebutuhan vaksin PMK yang ditargetkan yaitu sebanyak 20.000 dosis sampai akhir Agustus 2023. Sementara target yang harus dicapai harus mendekati angka 70% total populasi ternak sapi dan kerbau. Adapun jumlah populasi ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Pesisir Selatan sekitar 94.000 ekor, dan sampai 70% dari populasi tersebut wajib diberikan vaksinasi PMK. (Kontributor: Magdarita Rustam, S.Pt, staf Bidang Keswan dan Kesmavet).

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.