Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam rangka Penguatan Peran Pejabat Otoritas Veteriner

07 Nov 2023 13:22:44 WIB 35x dibaca
BIDANG KESWAN
Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dalam rangka Penguatan Peran Pejabat Otoritas Veteriner

Pada Senin, 6 November 2023, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian menghadiri Pertemuan Koordinasi Pejabat Otoritas (POV) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Pertemuan POV diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di IPB Internasional Convention Center Bogor. Pertemuan dilaksanakan pada Senin sampai dengan Kamis, 6 s.d 9 November 2023.

POV dari Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh drh. Indosrizal yang merupakan pejabat fungsional medik veteriner Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan tertuang dalam Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 460/556/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Penerapan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Pesisir Selatan Bidang Keswan dan Kesmavet. Pertemuan POV dibuka secara langsung oleh Direktur Kesehatan Hewan, ibu Dr. drh. Nuryani Zainudin, M.Si.

Acara pertemuan POV diawali dengan materi Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dalam rangka Penguatan Peran Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri. Adapun materi yang dibahas pada pertemuan ini adalah:

Otoritas veteriner dan otoritas medik veteriner sebagai kelembagaan pemerintah dan kelembagaan dalam pengambilan keputusan tertinggi bersifat teknis di bidang kesehatan hewan yang dilakukan oleh profesi dokter hewan dan profesi kompeten lainnya untuk mengindentifikasi, menentukan kebijakan, mengorganisasi pelaksanaan kebijakan sampai dengan teknis operasional di lapangan.

1. Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 68 menyatakan " Dalam rangka pelaksanaan otoritas veteriner, pemerintah menetapkan siskeswannas, yaitu tatanan urusan kesehatan hewan yang teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional, dan Undang undang Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009, bahwa pasal 68 terkait Penguatan Tugas dan fungsi Otoritas Veteriner, disisip dengan pasal 68A sampai dengan 68D pengangkatan otoritas veteriner berdasarkan kompetensi dokter hewan berwenang dengan menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kesehatan hewan Disandingkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 34 angka (8) dan (13) terkait pemasukan ternak luar negeri, angka (9) terkait pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari suatu negara, angka (14) terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan (15) terkait pengawasan terhadap rumah potong hewan (RPH).

2. Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah urusan pemerintahan bidang pertanian.

3. Sub Urusan Kesehatan Hewan dan Kesmavet masuk dalam urusan Pertanian yang merupakan urusan pilihan yang diatasnya adalah urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib tapi tidak pelayanan dasar.

Saran tindak lanjut dari pertemuan ini adalah;

a. penjabaran tugas dan fungsi pejabat otoritas veteriner melalui pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangan daerah agar mengacu pada Permendagri kodefikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;

2. perlu sinergitas antar sektor baik pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan pusat, pemerintah daerah dengan swasta, maupun pemerintah daerah dengan masyarakat untuk pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis;

3. Keberhasilan penanganan masalah kesehatan hewan selain dipengaruhi oleh tata kelola yang baik dari sumber daya manusia yang kompeten, juga dukungan sarana dan prasarana;

d. APBD sebagai penganggaran utama di daerah diarahkan untuk melaksanakan penanganan kesehatan hewan sebagai agenda rutin perencanaan daerah. (Kontributor: drh. Indosrizal, Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda Bidang Keswan dan Kesmavet).

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.