Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

KABUPATEN PESISIR SELATAN DIALOKASIKAN PUPUK ORGANIK SEBANYAK 18 TON OLEH DINAS PERKEBUNAN, TANAMAN

11 Oct 2023 08:00:11 WIB 15x dibaca
BIDANG BSP
KABUPATEN PESISIR SELATAN DIALOKASIKAN PUPUK ORGANIK SEBANYAK 18 TON OLEH DINAS PERKEBUNAN, TANAMAN
Kelompok tani di Kabupaten Pesisir Selatan dialokasikan pupuk organik oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat sebanyak 18.000 Kg yang akan didistribusikan ke 11 (sebelas) Kelompok tani yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan, pendistribusin telah dilaksanakan pada tanggal 28 September 2023 yang langsung diterima oleh pengurus kelompok tani. Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan pupuk anorganik yang terus menerus dan berlebihan akan menyebabkan degradasi mutu lahan karena terjadinya kerusakan struktur tanah, tanah sakitm dan kelelahan tanah serta inefisiensi. Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Hal ini karena pupuk organik disamping menyediakan hara tanaman juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat zat hara tanah, meningkatkan daya tahan tanah dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah, Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan yang didampingi oleh Fungsional Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat. Disela-sela pendistribusian pupuk organik, Fungsional Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tetgolong rendah dan gak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak, namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar. Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengalokasian pupuk organik dari anggaran APBD Provinsi. Diharapkan petani dapat memanfaatkan dan menggunkan pupuk organik tersebut sesuai dengan dosis yang telah ada dan sesuai anjuran penyuluh pertanian. Kelompok yang mendapatkan pupuk organik tersebut yakni Kelompok Tani Danau Orang Kecamatan Pancung Soal sebanyak 1.250 Kg, Kelompok Bandar Baru Jaya Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan sebanyak 1.350 Kg, Kelompok Merelang Suka Maju Kecamatan Ranah Pesisir sebanyak 900 Kg, Kelompok Tanjung Gadang Indah Kecamatan Ranah Pesisir sebanyak 1.550 Kg, Kelompok Timbulun Kecamatan Sutera sebanyak 1.400 Kg dan Kelompok P3A Rawang Maju Kecamatan Batang Kapas sebanyak 6.100 Kg.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.