Apa itu Penandaan dan Pendataan Hewan? Pada awalnya Pemerintah berupaya untuk menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease yang banyak menyerang pada ternak sapi. Dalam perkembangannya untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan diperlukan penandaan dan pendataan hewan agar mengetahui identitas hewan dan jumlah populasi hewan yang telah divaksinasi. Selain itu penandaan dan pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi hewan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mempertegas kegiatan tersebut Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 559/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis Penandaan dan Pendataan Hewan. Hewan yang dimaksud disini dibatasi pada ternak ruminansia yang memiliki empat buah lambung dan mengalami proses memamah biak atau proses pengambilan makanan dari lambung ke mulut untuk dimakan. Proses Penandaan dan Pendataan Hewan Penandaan dilakukan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (eartag secure QR code). Penandaan dan Pendataan dilakukan pada hewan yang belum divaksinasi, tidak divaksinasi dan telah divaksinasi. Penandaan pada hewan yang belum divaksinasi dilakukan, pada: Hewan sehat yang berada di daerah bebas PMK yang melaksanakan program vaksinasi Hewan sakit dan menunjukkan gejala klinis PMK di daerah wabah PMK Penandaan pada hewan yang tidak divaksinasi dilakukan pada hewan di daerah bebas PMK yang tidak melaksanakan program vaksinasi. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (eartag secure QR code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Ientik PKH. Penandaan dilakukan pada hewan sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Pemilik/Pemelihara hewan merupakan Peternak, Kelompok Peternak, Koperasi, Pelaku Usaha Pembibitan dan/atau Penggemukan, Perguruan Tinggi, Yayasan dan/atau lembaga Keagamaan. Petugas penandaan dan pendataan hewan dapat berasal dari unsur pemerintah pusat, perangkat daerah provinsi dan/atau perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau melibatkan unsur perguruan tinggi, TNI/POLRI, asosiasi maupun unsur lainnya. Petugas penandaan dan pendataan hewan dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh kepala perangkat daerah provinsi berdasarkan usulan dari kepala perangkat daerah kabupaten/kota. Pemasangan Eartag Secured QR Code di daun telinga menggunakan aplikator. Ear Tag Secure QR Code terbuat dari plastik keras elastis, dengan tulisan permanen sehingga tidak bisa dihapus atau dicopot. Posisi Eartag Secured QR Code tidak melebihi batas bawah daun telinga dan berada di dalam/ventral daun telinga dengan kode nomor atau angka pengenal menghadap keluar untuk memudahkan pembacaan kode nomor atau angka pengenal. Pendataan hewan yang ditandai dilakukan oleh petugas dengan penginputan data dan informasi pemilik/pemelihara hewan (peternak, kelompok peternak, koperasi, pelaku usaha pembibitan dan/atau penggemukan, perguruan tinggi, yayasan atau lembaga keagamaan) sebelum dan sesudah pemasangan Eartag Secured QR Code melalui aplikasi IDENTIK PKH.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!