Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Pelayanan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) dan Rabies di Nagari Barung Barung Balantai Kecam

25 Aug 2023 07:44:05 WIB 19x dibaca
PUSKESWAN KOTO XI TARUSAN
Pelayanan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) dan Rabies di Nagari Barung Barung Balantai Kecam

Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Tim Puskeswan Terpadu Tarusan melakukan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Vaksinasi Rabies di Nagari Barung barung balantai dan Nagari pemekaran sekitarnya pada Kecamatan Koto XI Tarusan. Pelaksanaan dibagi dalam 2 tim dengan dilakukan koordinasi terlebih dahulu bersama pemerintah Nagari setempat untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. Vaksin PMK diberikan kepada sapi dengan kondisi sehat. Vaksin PMK meliputi vaksinasi pertama, kemudian dengan jarak satu bulan akan diberikan vaksin kedua dan booster akan diberikan setiap 6 bulan sekali. Vaksinasi PMK tujuannya adalah sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak, melindungi kelompok hewan dengan nilai tinggi, dan mengurangi dampak ekonomi akibat penyebaran PMK. Diharapkan dengan tervaksinnya ternak tersebut akan membentuk antibodi atau pertahanan tubuh untuk menangkis serangan Virus PMK ini. Kendala di lapangan masih minimnya pengetahuan peternak tentang pentingnya vaksin PMK, dan masih ada yang menolak ternaknya untuk di vaksin, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyuluhan tentang Vaksinasi PMK. Vaksinasi Rabies adalah tindakan pencegahan penyebaran penyakit Rabies atau yang dikenal dengan penyakit anjing gila. Sasarannya adalah Hewan Pembawa Rabies ( HPR ) seperti anjing, kucing dan kera. Sama dengan Vaksinasi PMK vaksinasi Rabies ini akan membentuk antibodi sebagai perlawanan terhadap virus rabies yang ditularkan oleh HPR tersangka rabies. Kegiatan Vaksinasi rabies sangat penting sekali dilakukan mengingat penyakit rabies atau anjing gila ini dapat berpindah/ menular kepada manusia melalui gigitan HPR yang dapat juga menyebabkan kematian apabila tidak dilaksanakan prosedur tata laksana gigitan hewan pembawa rabies secara lengkap dan benar.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.