Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di Kantor BPP IV Jurai dan dihadiri oleh Pimpinan BPP IV Jurai, Supervisor, Penyuluh Se Kecamatan IV Jurai. Tujuannya adalah Penyelesaian laporan SKP. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah suatu sistem evaluasi dan pengukuran kinerja yang diterapkan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. SKP merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai sejauh mana seorang pegawai dapat mencapai target dan tugas-tugasnya dalam suatu periode waktu tertentu. SKP adalah suatu sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan dan tugas-tugas yang telah ditetapkan bagi seorang ASN. SKP memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengevaluasi kinerja pegawai, dengan fokus pada pencapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya. Penilaian SKP dilakukan dengan merinci berbagai aspek pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai selama satu periode tertentu. Tujuan SKP adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja. Sementara itu, SKP merupakan rencana serta target kinerja yang harus bisa dicapai oleh para pegawai dalam jangka waktu penilaian bersifat nyata, sesuai dengan standar yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (pegawai dan atasannya). (Korespondensi by Herly Wulandari, S.P)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!