Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Penyusunan Programa BPP Kecamatan Bayang Tahun 2024
12 Sep 2023 09:43:42 WIB 15x dibaca
BPP BAYANG
Penyusunan Programa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bayang Tahun 2024. dilaksanakan : Hari Senin, Tanggal: 11 September 2023. Tempat : Ruang Pertemuan Di Kantor BPP Kecamatan Bayang Peserta yang hadir : 20 orang (terdiri dari Camat Bayang, Wali Nagari, Pengurus Kelompok Tani, PPL / WKPP. se Kecamatan Bayang , Petugas Peternakan Kecamatan, Pimpinan BPP Kecamatan Bayang dan Urusan Programa BPP Kecamatan Bayang dan 3 orang dari Tim KJF Programa Dinas Pertanian Kabupaten Pessel.
Dasar Hukum : Undang-undang nomor 16 Tahun 2006, Permentan nomor : 7/Permentan/SM.010/9/2016.
Pengertian :Programa Penyuluhan Pertanian Pertanian adalah pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis tentang Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian, yang menggambar kan keadaan sekarang, tujuan yang akan dicapai, masalah yang dihadapi, dan rencana kegiatan penyuluhan yang dilakukan secara partisipatif, guna mendukung pencapaian tujuan Program Pembangunan Pertanian.
Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian penyuluhan (Permentan nomor: 7/Permentan/SM.010/9/2016).
Tujuan: 1). Tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 2). Tersedianya Programa Penyuluhan Pertanian di semua tinkatan sesuai dengan Programa Penyuluhan Pertanian yang tersusun.
Prinsip: 1). Terukur : Programa yang disusun dapat diukur keberhasilannya Realistis dan Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya. 2). Bermanfaat : Programa Penyuluhan Pertanian harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.3). Dapat dilaksanakan: bahwa Programa Penyuluhan Pertanian dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan.4. Partisipatif : penyusunan programa melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. 5). Terpadu : bahwa Programa Penyuluhan Pertanian yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha. 6). Transparan : Programa Penyuluhan Pertanian diselengarakan secara terbuka antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait. 7). Demokratis : penyusunan Programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara Penyuluh, Pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha. 8). Bertanggung gugat : bahwa evaluasi Programa Penyuluhan Pertanian dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dijadwalkan.
Unsur-unsur Programa Penyuluhan Pertanian
Keadaan : Menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktifitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan pelaku dalam usahanya diwilayah (Desa Kecamatan).Data Keadaan tersebut Disajikan dalam bentuk tabel, grafik atau gambar.
Beberapa konsep rumusan keadaan Programa Penyuluhan Pertanian BPP Kecamatan Bayang Tahun 2023:
RUMUSAN KEADAAN TAHUN 2022
1). Bidang Pertanian tanaman pangan :
2). Bidang BSP
3). Bidang Peternakan:
Untuk selanjutnya akan di sempurnakan konsep programa agar lebih sempurna
.Tujuan : Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai dirumuskan dengan prinsip SMART = Spesifik (khas), Measureable (dapat diukur), actionary (dapat dikerjakan), Realistic (realitis), dan Time frame (batasan waktu untuk mencapai tujuan) Kalimat tujuan yang dituangkan dalam programa mengandung unsur ABCD = Audience (khalayak sasaran), Behaviore (perubahan perilaku yang dikehendaki), Condition (kondisi yang akan dicapai), dan Degree (derajat Kondisi yang akan dicapai) Beberapa konsep Rumusan Tujuan Programa Penyuluhan Pertanian BPP Kecamatan Bayang