Kamis 1 Februari 2024, Bidang perkebunan menyelenggarakan sosialisasi surat tanda daftar budidaya (STDB) perkebunan Kelapa sawit perdana di Nagari Lunang Selatan dan Lunang Dua Kecamatan Lunang. Sosialisasi perdana ini dihadiri langsung oleh kepala dinas Pertanian Madrianto S.Hut.M.H dan kepala bidang perkebunan Syafrianto SP. Acara berlangsung di dua lokasi, sosialisasi di lunang selatan di selenggarakan di kantor camat lunang yang dipimpin langsung oleh kepala dinas, sedangkan sosialisasi di lunang dua di aula nagari lunang dua yang dipimpin kepala bidang perkebunan. Target penerbitan STDB tahun ini adalah 3000 pekebun yang menyebar dari kecamatan silaut hingga kecamatan sutera. Target tertinggi adalah dikecamatan lunang dan silaut yaitu masing-masing 700 pekebun. Sosialisasi akan diselenggarakan secara peralel dengan target peserta 3000 pekebun, sosialisasi diselenggrakan sebanyak 30 kali dengan jumlah peserta 100 pekebun per acara sosialisasi Dalam paparannya kepala dinas menyampaikan kebijakan pemerintah dalam mendukung sector perkebunan kelapa sawit. Ada empat kegiatan utama disektor perkebunan kelapa sawit yang sumber anggarannya adalah dari Badan penghimpun Dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS)yaitu 1. Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2. Sarana dan Prasarana Perkebunan (Sarpras) 3. Beasiswa Sawit 4. Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit ( Penerbitan STDB, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit, Indonesia Sustainable Palm oil (ISPO), BPJS Ketenagakerjaan dan Infrastruktur) “Kegiatan hari ini adalah salah satu dari kegiatan ini”, ungkap kadis. Semua kegiatan ini sumber anggarannya adalah BPDPKS yang merupakan badan yang menghimpun pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. STDB ini diterbitkan per pekebun, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi agar pekebun secara sukarela mendaftarkan kebunnya dan semua biaya yang di timbulkan di biayai oleh pemerintah. Namun kedepannya STDB ini menjadi kewajiban setiap pekebun, STDB merupakan legalitas Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima oleh Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). Lahan yang diterbitkan STDB adalah lahan yang clean dan clear artinya bebas dari kawasan hutan, hak guna usaha, sesuai dengan tataruang wilayah, bebas dari sengketa dan memiliki luasan dibawah 25 Ha. Semua kebun yang berada diwilayah administrasi pesisir selatan adalah target penerbitan STDB tanpa terkecuali. Tahapan dalam penerbitan STDB adalah sosialiasi, pembentukan tim (tim pendataan, tim pemetaan dan verifikasi), pendataan, pemetaan, verifikasi, dan penerbitan STDB. Tim ini melibatkan lintas sektoral antaralain Dinas Pertanian, Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Tataruang, Aparatur kantor cama, Balai penyuluhan Pertanian (BPP), Aparatur nagari, Tokoh Masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!