Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

POV Kabupaten Pesisir Selatan hadiri Pertemuan dengan Topik Otoritas Veteriner Karantina

10 Nov 2023 11:26:54 WIB 15x dibaca
BIDANG KESWAN
POV Kabupaten Pesisir Selatan hadiri Pertemuan dengan Topik Otoritas Veteriner Karantina

Pada Selasa, 7 November 2023, Pejabat Otoritas Veteriner POV Kabupaten Pesisir Selatan, drh. Indosrizal yang merupakan fungsional medik veteriner ahli muda pada Dinas Pertanian, menghadiri pertemuan Koordinasi POV di IPB International Convention Center Bogor. Pada pertemuan ini, disampaikan bahasan terkait Otoritas Veteriner Karantina Hewan. Materi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, bapak drh. Wisnu Wasisa Putra, MP.

Adapun bahasan yang disampaikan dokter Wisnu, adalah sebagai berikut:

I. Kelembagaan Karantina Menurut pasal 335 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, bahwa penyelanggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 bahwa Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Tugas Pemerintah di bidang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan yang dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia dan susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas Kepala, Sekretariat, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

2. Tujuan Penyelenggaraan Karantina sesuai dengan pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 untuk mencegah keluar dan masuknya:

  1.  Pangan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
  2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan Organisasi Pengganggu Tanaman Karantina;
  3. Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif dan PRG;
  4. Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta Sumber Daya Genetik yang tidak sesuai.

Pejabat Karantina Hewan sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan Pejabat Karantina Hewan bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewandi atas alat angkut, instalasi karantina, tempat lain, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran dalam rangka pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPHK dan pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JAI, Satwa Liar dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Otovet Karantina Hewan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2017 bahwa Pejabat Otovet yang menangani Karantina Hewan melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam pemberian rekomendasi penetapan jenis MP HPHK, pemberian rekomendasi penetapan jenis PHK, pemberian rekomendasi analisis risiko PHK, pemberian rekomendasi penetapan pemasukan & pengeluaran Hewan, pemberian rekomendasi penetapan tempat transit.

  • Kewenangan Otovet Karantina Hewan:
  • Pemberian rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan karantina
  • Pemberian rekomendasi penetapan IKH
  • Pemberian rekomendasi penetapan persyaratan alat angkut dan kemasan
  • Pemberian rekomendasi persyaratan KH dan kewajiban tambahan
  • Penetapan tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan
  • Penetapan kebijakan tindakan Karantina Hewan

Pejabat Karantina Hewan bertindak sebagai Otovet Karantina Hewan pada atas alat angkut, instalasi karantina, tempat pemasukan, tempat pengeluaran. Pejabat Karantina Hewan bertindak sebagai Otoritas Veteriner Karantina Hewan untuk melakukan respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit hewan di area asal dan/atau Area tujuan, atau negara asal, Tindakan medis yang bersifat darurat terhadap hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, bersifat individual, dan/atau memerlukan penanganan lebih lanjut.

Pengamatan HPHK di area atau tempat asal:

  • Selain pengamatan yang dilakukan di IKH, pengamatan juga dapat dilakukan dalam rangka untuk mengamati situasi HPHK padasuatu negara, Area, atau tempat asal.
  • Pengamatan pada Area atau tempat asal dilakukan berdasarkanperancangan dan koordinasi pengamatan oleh Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner bersama dengan Otoritas Veteriner Provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota Kawasan Karantina

Pengendalian dan penanggulangan di Kawasan karantina dilaksanakan oleh: Otovet kabupaten/kota, otovet provinsi, otovet kementerian sesuai kewenangannya dan dikoordinasikan oleh pejabat otovet nasional dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan; Tindakan eradikasi di Kawasan karantina diputuskan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan dilaksanakan bersama-sama oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina, pemerintah daerah setempat, dan kementerian terkait serta melibatkan masyarakat setempat.

Dalam melakukan Pengawasan lalu lintas Media Pembawa di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran pada Kawasan Karantina, Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi yang bertanggung jawab pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan.

Menurut Permentan No. 17 Tahun 2023 bahwa HPM yang dilalulintaskan antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau yang dilalulintaskan menggunakan sarana angkutan laut dan udara, dikenai tindakan karantina hewan dan wajib bagi setiap orang melengkapi dokumen Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim; dan memenuhi persyaratan tindakan karantina Hewan dan HPM yang dilalulintaskan sebagai barang bawaan, Hewan organik, atau bantuan sosial dan dikenai tindakan karantina Hewan. Pasal 24 Permentan No. 17 tahun 2023 bahwa HPM yang telah dikenai tindakan karantina Hewan berupa pembebasan dan diterbitkan sertifikat pelepasan, dilakukan pengawasan oleh Otoritas Veteriner penerima dan Sertifikat pelepasan dimuat dalam Indonesian Quarantine Full Automation System (Iqfast) dan diteruskan pada iSIKHNAS.

Kendala Penerapan Permentan No. 15 Tahun 2021 dan Permentan No. 17 Tahun 2023:

1. Format SV belum seragam dan masih ada yang belum sesuai dengan Permentan No. 17 Tahun 2023;

2. Pemenuhan persyaratan teknis belum semuanya sesuai dengan Permentan No. 17 Tahun 2023;

3. Untuk Lalu lintas yang memerlukan adanya analisis risiko masih perlu pengaturan lebih lanjut

(Kontibutor: drh. Indosrizal Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda Bidang Keswan dan Kesmavet)

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.