Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengembalian Kredit Petani Eks Proyek Perkebunan

29 Oct 2023 05:48:49 WIB 16x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengembalian Kredit Petani Eks Proyek Perkebunan
Kamis, 26 Oktober tahun 2023. Dinas pertanian diwakili Wardi, STP dari bidang perkebunan dan Nelvi Penyuluh Pertanian BPP Lunang Menghadiri rapat koordinasi dan rekonsiliasi pengembalian kredit petani eks proyek Perkebunan. Ada 3 jenis proyek perkebunan antaralain Prpte (proyek peremajaan rehabilitasi perluasan tanaman ekspor, P3RSB (Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Barat), TCSDP (Tree Crop Small Holder Development Project). Ketiga kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 1978 hinggga tahun 1985, ketiga program ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan, tanaman yang dikembangkan antaralain kelapa dalam, kopi dan karet. Dari tiga kegiatan ini proyek yang yang pernah dilaksanakan di kabupaten Pesisir Selatan adalah PRPTE untuk komoditi Karet dan Kelapa. Mekanisme kerja proyek ini adalah melalui pemerintah memberikan bantuan kredit melalui bank BRI untuk pembangunan kebun, lahan kebun petani sertifikatkan dan sertifikat ini dijadikan jaminan kredit. Kredit ini akan diangsur petani setelah tanaman menghasilkan, hingga saat ini masih ada 317 pekebun yang belum melunasi utang melalui Bank BRI dengan total hutang Rp. 293.000.000. Jadi hutang setiap pekebun rata-rata dibawah 1 juta. Jika dibandingkan dengan agunan berupa sertifikat lahan, tentu bagi pemilik lahan atau ahli waris sertifikat ini jauh lebih berharga. Metode dalam penarikan utang petani proyek PRPTE ini diatur didalam permentan no 71 tahun 2012. Cara pengambilan sertifikat 1. Petani yang namanya tertera sertifikat cukup membawa KTP dan KK, surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, membayar hutang tersisa 2. Petani sudah meninggal, membawa surat keterangan meninggal, surat keterangan ahli waris, KTP, KK, Rekomendasi Dinas Pertanian dan Membayar sisa hutang 3. Lahan sudah berganti kepemilikan, dokumen yang harus dilengkapi surat keterangan jual beli/surat keterangan tanah dari walinagari yang disahkan camat, KTP, KK, dan membayar sisa hutang Langkah yang harus dilakukan petugas PRPTE Kabupaten adalah menyurati walinagari tempat domisili petani agar informasi list petani yang sertifikatnya ada di bank serta nila hutang bisa sampai ke petani atau ahli waris. Selain itu, Dinas Pertanian memiliki penyuluh pertanian di setiap kecamatan yang dapat membantu petugas ditingkat kabupaten untuk menyampaikan informasi di tingkat petani. Secara hitungan ekonomi nilai sertifikat lebih berharga dibandingkan dengan total hutang, secara agama hutang itu wajib dibayar didunia dan akan dipertanggungjawabkan diakhirat, jadi tidak ada alasan bagi petani dan ahli waris untuk tidak menebus sertifikat.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.