Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA PROVINSI SUMATERA BARAT DI ISTANA BUNG H

29 Aug 2023 11:36:18 WIB 17x dibaca
BIDANG BSP
RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA PROVINSI SUMATERA BARAT DI ISTANA BUNG H
Bidang PSP. Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Sumatera Barat dilaksanakan di Istana Bung Hatta Bukittingi pada tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Kantor Gubernur Sumatera Barat, dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah selaku Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sumatera Barat termasuk Polda Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian Kab/Kota, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab/Kota, Kepala Dinas Perdagangan Kab/Kota, PT. Pupuk Indonesia/Pupuk Indonesia Holding Company/PIHC, Bank Mandiri selaku penyalur Kartu Tani. Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Biro Perekonomian Kantor Gubernur Sumatera Barat, dalam sambutannya diharapkan kepada Kabupaten/Kota selaku Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi pertanian di Sumatera Barat, oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) TEPAT yaitu Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Harga, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat. Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Gubernur Sumatera Barat dan Keputusan Bupati/Walikota se Sumatera Barat yang diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi disalurkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor Hortikultura, sub sektor Perkebunan dan sub sektor Peternakan. Dari hasil evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk dan pestisida disetiap kabupaten kota yang langsung dilakukan oleh Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, untuk Provinsi Sumatera Barat Kuota Pupuk pada tahun 2023 adalah sebanyak Urea sebanuak 150.549 ton, NPK sebanyak 77.183 Ton dan NPK Formula Khusus sebanyak 11.160 ton dengan harga Eceran tertinggi (HET) adalah Urea sebesar Rp.2.250,-/Kg NPK sebesar Rp.2.300,-/Kg dan NPK Formula Khusus sebesar Rp. 3.300,-/Kg. Bahwa untuk Kabupaten Pesisir Selatan alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Urea 16.527 Ton dengan penginputan ke sistem sebanyak 12.841,624 ton (77,70%), NPK 8.986 Ton dengan penginputan ke sistem adalah sebanyak 8.863 ton (98.63%) dan NPK Formula Khusus sebanyak 387 ton dan terinput ke sistem sebanyak 33,824 ton (8,74%). Penyaluran pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pesisir Selatan dari hasil evaluasi adalah Urea sebesar 4.303,446 ton (26,04%), NPK sebesar 4.003,601 ton (44,55%) dan NPK Formula Khusus masih belum ada. Begitu juga dengan penyaluran Kartu Tani dari alokasi 26.650 buah yang terdistribusi sebanyak; tahun 2022 sebesar 21.438 (80,44%), belum tersalur 5.212 buah (19,56%) dan tahun 2023 tersalur sebanyak 8.250 (70,95%) dan yang belum tersalur 3.376 buah (29,04). 1.Ada beberapa permasalahan yang ditemui dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi diantaranya : 2.Tidak 100% Alokasi yang diberikan pusat terserap pada sistim e-Alokasi, hal ini disebabkan karena adanya pembatasan komoditi dan ketidaksiapan data oleh tim entry sehingga sampai batas waktu pengentrian tidak semua petani bisa masuk ke dalam e-Alokasi. 3.Penebusan pupuk bersubsidi 2023 belum bisa 100% menggunakan kartu tani, karena belum selesainya distribusi Kartu Tani dan inftastruktur seperti Mesin EDC dan sinyal di beberapa kios masih bermasalah. 4.Karena adanya pengurangan jenis pupuk bersubsidi dan komoditi untuk mendapat pupuk bersubsidi, untuk mengurangi kelangkaan pupuk perlunya himbauan untuk pemakaian pupuk organik dan pengembangan pupuk lokal. 5.Belum maksimalnya pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga masih banyak ditemuinya permasalahan didalam penyaluran pupuk seperti Harga di atas HET dan penyaluran yang di luar e-RDKK. Ada beberapa solusi yang disampaikan dalam rangka untuk mengurangi permasalahan yang ditemui di setiap kabupaten kota : a.Meningkatkan kinerja Tim entry e-Alokasi sehingga semua petani yang berhak menerima pupuk bersubssidi terakomodir ke dalam e-Alokasi dan Menyiapkan data updating penerima pupuk bersubsidi tahun 2024 dari sekarang. b.Belum adanya informasi dari Pusat tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi, sehingga pupuk bersubsidi yang belum terserap belum bisa di realokasi ke petani yang lain yang membutuhkan. c.Perlu koordinasi semua pihak untuk kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Perlu lebih diaktifkan kembali Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan dana pendamping KP3.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.