Hari ini Rabu 25 Oktober 2023 adalah Hari Puskeswan Nasional. Hari ini merupakan peringatan ke-3 puskeswan dirayakan secara nasional sejak pertama kali dideklarasikan pada tahun 2021.
Ya, baru saja Puskeswan berumur dua tahun. Atau boleh dibilang masih di bawah lima tahun (balita).
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) secara umum adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 64/Permentan/ot.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan. Permentan tersebut sampai saat ini masih berlaku.
Tujuan ditetapkannya puskeswan yakni untuk meningkatkan status kesehatan hewan, memberikan jaminan keamanan manusia, hewan dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan, menghindari kemungkinan terjadinya risiko yang dapat mengganggu kesehatan (safety) baik pada hewan ternak maupun hewan non pangan.
Selain itu untuk membangun jejaring kerja antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam berkoordinasi meningkatkan ketanggapan/responsiveness terhadap ancaman penyakit hewan.
Seiring waktu, perkembangan Puskeswan diberbagai daerah di Indonesia sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Maklum saja, pelayanan kesehatan hewan adalah urusan pemerintahan pilihan. Dan belum menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Urusan pemerintahan pilihan artinya urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah -- kabupaten/kota - sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Dalam praktiknya, keberadaan Puskeswan sangat bergantung dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Tingginya tingkat ketergantungan pada pemerintah pusat mengakibatkan sampai saat ini eksistensi dan peran puskeswan di beberapa daerah masih dirasakan belum optimal.
Kementan menyebut pada 2021 baru sekira 85 persen kabupaten/kota yang telah memiliki kelembagaan puskeswan, itupun dengan cakupan pelayanan yang masih belum cukup
Belum lagi aspek sarana-prasarana (sarpras) puskeswan yang konon kabarnya terlihat masih ada beberapa bangunan puskeswan yang akhir-akhir ini terlihat tidak berfungsi menjalankan aktivitas pelayanan. Bahkan lantaran kurang pemeliharaan sarpras masih ditemukan puskeswan yang sudah hampir mau ambruk.
Dari aspek sumber daya manusia (SDM) kesehatan hewan juga masih terbilang minim. Pada 2021 Kementan mengungkap, saat itu tercatat 1.691 unit puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total dukungan SDM sebanyak 971 Dokter Hewan dan 1.041 Paramedik Veteriner. Ini artinya belum semua puskeswan memiliki dokter hewan.
Itulah mengapa pada 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Direktorat Kesehatan Hewan (Ditkeswan) Kementan akhirnya perlu mendeklarasikan 25 Oktober sebagai Hari Puskeswan untuk yang pertama kali secara nasional, dengan tagline: Ayo ke Puskeswan.
Saya masih ingat, saat deklarasi itu adalah di momen kegiatan Temu Nasional Puskeswan yang diikuti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI), Asosiasi Medik Reproduksi Veteriner Indonesia (AMERVI), Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI), dan Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik, dan Hewan Eksotik Indonesia (ASLIQEWAN) serta Kepala Puskeswan se Indonesia ini menyepakati tanggal 25 Oktober sebagai Hari Puskeswan Indonesia.
Tujuan deklarasi Hari Puskeswan Nasional adalah lebih memperkuat pelayanan kesehatan hewan dengan puskeswan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan hewan yang mampu memberikan pelayanan optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak sehingga mendukung kesejahteraan peternak. Juga melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Sumber: Kompasiana - Ade Setiawan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!