Perencana - Kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) dilakukan secara offline di BPSIP Sukarami dan secara online menggunakan aplikasi zoom meeting. Acara ini dilakukan sehubungan dengan adanya transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) berdasarkan peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Permentan nomor 13 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, sehingga BPSIP membuat perubahan standar pelayanan publik. Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan sebagai yang terundang menunjukkan partisipasi dalam bentuk kehadiran pada acara tersebut.
Kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) dilaksanakan pada hari Senin, 10 Oktober 2023 pukul 08.30 WIB di Ruang Kepala Dinas Pertanian secara daring dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Fungsional Perencana , dan Staf Bagian Perencanaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala BSIP Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian se-Provinsi Sumatera Barat/ yang mewakili.
Penyusunan standar pelayanan publik merupakan amanat UU No. 25 tahun 2009 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan publik disusun sebagai bentuk jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan yang sebagai jawaban dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang berkualitas.
Dari kegiatan ini didapatkan objek pembanding dalam penyusunan standar pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai penerima layanan publik.(prc/my)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!