DINAS PERTANIAN. Sekretaris Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, S,St, M.M., menghadiri pertemuan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Di Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023. Pertemuan diadakan di Aula Bapedalitbang Kab. Pesisir Selatan. Rabu, 26 Juli 2023.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting adalah pelaksanaan audit kasus stunting melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Pertemuan ini bertujuan pencegahan dan penanganan risiko stunting melalui peningkatan kualitas manajemen pendampingan keluarga berisiko stunting serta guna: 1. Memberikan penguatan pelaksanaan audit kasus stunting yang lebih baik; 2. Melakukan pengembangan dan penajaman praktik baik audit kasus stunting dalam rangka percepatan penurunan stunting; 3. Meningkatkan komitmen TPPS mulai dari tingkatan Provinsi hingga Desa/Nagari dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting khususnya audit kasus stunting; 4. Memperkuat konvergensi pelayanan percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi hingga nagari.
Pertemuan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Profesi Dharma Wanita Kab. Pesisir Selatan, TP-PKK Kab. Pesisir Selatan dan Organisasi kemasyarakatan yang berhubungan dengan kegiatan penurunan stunting di Kab. Pesisir Selatan. (Pertanian Wisata Channel)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!