Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Gerak Cepat Dinas Pertanian, Lakukan Langkah Koordinatif Untuk Menjaga Stabilitas Harga Tandan Buah

03 Jun 2026 15:25:58 WIB 1x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Gerak Cepat Dinas Pertanian, Lakukan Langkah Koordinatif Untuk Menjaga Stabilitas Harga Tandan Buah
Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 521.3/1114/DPTPH/V-2026 Tanggal 25 Mei 2026 perihal Langkah Antisipatif Menjaga Stabilitas Harga TBS dan Kondusifitas Daerah Pasca Kebijakan Tata Kelola Eksport Sumber Daya Alam (SDA), sebagai bentuk menyikapi dan merespon perkembangan situasi ekonomi dan sosial di Kabupaten Pesisir Selatan, pasca Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei 2026 terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Eksport Sumber Daya Alam (SDA), Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang nantinya akan berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusifitas daerah. Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pertanian antara lain : 1. Kepala Dinas bersama kepala bidang perkebunan melakukan pengawasan secara langsung ke Pabrik Kelapa Sawit 2. Melaporkan fluktuasi harga TBS ke Bupati, gerak cepat bupati langsung turun ke PKS 3. Melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan instansi terkait dalam merumuskan langkah untuk pemulihan harga TBS dan mendukung transparan harga TBS Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II, dirumuskan beberapa langkah tindak lanjut antara lain bupati menyurati PKS dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) agar PKS transparan dalam menetapkan harga TBS swadaya, dan akan memberikan sanksi bagi PKS yang melakukan spekulasi dan manipulatif harga TBS. Pengawasan terhadap harga TBS akan dilakukan secara intensif oleh Dinas Pertanian, jika harga masih belum kembali normal pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk membentu SATGAS( Satuan Tugas) Pengawasan TBS, yang melibatkan instansi terkait dan aparat hukum. Diharapkan gerak cepat yang dilakukan dinas pertanian mampu memulihkan harga TBS dan meredam gejolak di tingkat pekebun untuk mendukung kondusifitas daerah.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.