Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Bidang Perkebunan Turun Ke Kecamatan Untuk Selektif Peserta Sosialisasi Sarana Dan Prasarana Perkebu

03 Jun 2026 16:24:45 WIB 1x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Bidang Perkebunan Turun Ke Kecamatan Untuk Selektif Peserta Sosialisasi Sarana Dan Prasarana Perkebu
Selasa 19 Mei 2026, bidang perkebunan turun ke kecamatan untuk selektif peserta sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Kegiatan sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit dimulai dengan pengajuan usulan oleh kelembagaan pekebun, seperti Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Koperasi, yang diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah anggota, kriteria luas hamparan, dan kelengkapan legalitas lahan. Agar sosialisasi kegiatan tepat sasaran perlu ditetapkan kriteria lembaga pekebun yang diundang untuk dilakukan sosialisasi, diharapkan seleksi awal ini mampu menjaring lembaga pengusul untuk periode 2026. Kegiatan Sarpras, berbeda dengan kegiatan pada umumnya pada kegiatan pemerintah secara umum. Pada kegiatan ini sifatnya partisipatif dari lembaga pekebun, dalam proses usulan harus melengkapi berbagai macam dokumen yang terverifikasi secara berjenjang dari kabupaten hingga dirjen perkebunan. Dalam menyiapkan dokumen dibutuhkan kesiapan lembaga yang mampu secara sumber daya manusia, lembaga yang terorganisir dan mampu secara finansial untuk dana persiapan dokumen. Program yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ini mencakup berbagai jenis kegiatan fisik, mulai dari penyediaan benih, pupuk, dan pestisida untuk paket ekstensifikasi dan intensifikasi. Selain itu, jenis kegiatan sarpras lainnya meliputi penyediaan alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil (UPH), pembuatan atau peningkatan jalan dan tata kelola air, pengadaan alat transportasi dan mesin pertanian, hingga pembentukan infrastruktur pasar dan verifikasi teknis untuk sertifikasi ISPO. Seluruh alur pelaksanaan dan pendanaan ini dilegitimasi melalui Perjanjian Swakelola antara BPDP dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, serta perjanjian kerja sama operasional dengan dinas daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.