Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Pada Rakor Dinas Kesehatan, Bidang Keswan Sampaikan Materi Terkait Zoonosis

24 Oct 2025 13:13:03 WIB 39x dibaca
BIDANG KESWAN
 Pada Rakor Dinas Kesehatan, Bidang Keswan Sampaikan Materi Terkait Zoonosis

Pada Rabu (22/10/2025), Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan pertemuan Rapat Koordinasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Hotel Hannah Painan. Dinas Pertanian dalam hal ini Bidang Keswan dan Kesmavet diundang melalui Surat Sekretariat Daerah, menyampaikan materi tentang Risiko Kesehatan Terkait Zoonosis. Materi Zoonosis disampaikan oleh pemateri dari Fungsional Medik Veteriner Muda Dinas Pertanian, drh. Indosrizal. Pemateri juga dihadirkan dari Kementerian Kesehatan, yakni dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit, ibu Ratna Dilliana Sagala, SKM, MPH, yang menyampaikan materi kesehatan terkait penyakit infeksius baru atau emerging disease. Laporan pelaksanaan disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, ibu Agustina Rahmadani, S.ST, MM., dan acara rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, bapak Hendrajoni, SH., MH.

Terkait risiko kesehatan yang berhubungan dengan hewan, isu atau materi disampaikan tentang zoonosis rabies dan keamanan pangan asal hewan. Menurut pak Andos, panggilan drh. Indosrizal, "kedua isu ini, jika tidak mendapatkan perhatian yang serius baik secara langsung maupun tidak langsung, akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat".

Zoonosis, ulas pak Andos, adalah penyakit-penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia ataupun sebaliknya. Rabies merupakan salah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan saraf pusat. Rabies dianggap sangat penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia.

drh. Andos menambahkan: "Rabies merupakan salah satu penyakit tertua yang dikenal manusia, penularan sudah terjadi pada tahun 332 SM. Kejadian rabies pada hewan di Indonesia pertama kali dilaporkan tahun 1884 pada seekor kuda yang digigit anjing dan menderita rabies".

Cara penularan rabies melalui air liur penderita rabies dan terjadi karena gigitan. Luka terbuka pada kulit ataupun jaringan mukosa dapat menjadi pintu masuk penularan virus. Pencegahan dan pemberantasan rabies pada hewan dilakukan dengan vaksinasi yang dimulai pada umur 8 minggu. Daerah yang terdapat kasus rabies dinyatakan sebagai daerah tertular.

Tindakan pada manusia jika terjadi kasus gigitan oleh hewan penular rabies (HPR) adalah dengan mencuci luka menggunakan sabun atau deterjen dan air mengalir. Setelah itu diberikan obat luka. Hewan penggigit supaya dibawa ke dinas peternakan setempat untuk dilakukan observasi selama 2 minggu. 

Selanjutnya drh. Indosrizal menyampaikan materi terkait keamanan pangan asal hewan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia disebut sebagai kesehatan masyarakat veteriner atau disingkat Kesmavet. Peran Kesmavet dalam kesehatan primer adalah mencegah penularan zoonosis, fungsi ketahanan dan keamanan pangan, melindungi kesehatan lingkungan dan melakukan penerapan kesejahteraan hewan. Keamanan pangan pada prinsipnya adalah aman dari tempat produksi sampai ke meja makan (safe from farm to table).

Penyelenggaraan pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi. Keamanan pangan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, dan registrasi produk hewan. Penjaminan produk hewan yang ASUH, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat produksi, pemotongan, penampungan, pengumpulan, dan peredaran. Demikian materi rapat koordinasi yang disampaikan terkait dengan isu risiko kesehatan asal hewan atau potensi zoonosis. Diharapkan pertemuan rakor ini menjadi penambah wawasan bagi kita bersama (ndz).

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.