Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Pengambilan Titik Koordinat RPHR Painan oleh Dinas PUTR

05 Sep 2024 11:23:30 WIB 15x dibaca
BIDANG KESWAN
 Pengambilan Titik Koordinat RPHR Painan oleh Dinas PUTR
Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, Dinas Pertanian melalui Bidang Keswan dan Kesmavet mendampingi pegawai PUTR dalam rangka pengambilan titik koordinat Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) Painan. Pengambilan titik koordinat RPHR Painan ini didampingi oleh Kabid Keswan dan kesmavet Bu Sri Rita Setiawati, S.Pt.M.M. dan Khairul, S.Pt selaku fungsional pengawas bibit ternak ahli muda. Sementara dari Dinas PUTR sendiri yang hadir ke lokasi RPHR Painan adalah Ibu Popy dkk, berdasarkan surat dari dinas pertanian yang di masukan ke Dinas Perizinan, kemudian mengirimkan surat rekomendasi dinas perizinan ke PUTR. Demi keakuratan dalam mengambil titik koordinat, maka Dinas PUTR langsung mengambil titik koordinat RPHR ke lokasi sebanyak empat titik sudut. Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh tim PUTR, maka didapatkan luas RPHR Painan sebesar 1300 m2. Selanjutnya pegawai PU langsung berkomunikasi dengan penjaga RPH-R Painan, Friska, terkait jumlah pemotongan, penanganan limbah pasca pemotongan dll. Dari hasil kunjungan tersebut Kabid Keswan dan Kesmavet menyampaikan ke PUTR, RPHR Painan ini masih jauh dari higiene sanitasi apalagi mendapatkan daging yang bersertifikat NKV. Pelaku usaha produk pangan asal hewan seperti usaha Rendang Ega itu dagingnya berasal dari Padang yang RPH-R yang sudah ber NKV. Jadi Kabupaten Pesisir Selatan sangat perlu sekali keberadaan RPH-R yang representatif dan bersertifikat NKV Halal. Kemudian kelanjutannya kata pegawai PUTR menunggu informasi dari Dinas Perizinan.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.