Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Bidang Keswan dan Kesmavet Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Rencana Pembangunan RPH-R

22 Jul 2023 12:38:25 WIB 40x dibaca
BIDANG KESWAN
Bidang Keswan dan Kesmavet Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Rencana Pembangunan RPH-R
Pada Jumat, 21 Juli 2023 Bidang Keswan dan Kesmavet melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat terkait rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di Kabupaten Pesisir Selatan. Tim kunjungan terdiri dari Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sri Rita Setiawati, S.Pt, M.M., Fungsional Medik Veteriner, drh. Indosrizal dan Fungsional Bibit Ternak, Khairul, S.Pt. Bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia yang aman, sehat, utuh dan halal diperlukan Rumah Potong Hewan yang memenuhi persyaratan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging ( Meet Cutting Plant ) bahwa Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum dan Ruminansia besar adalah ternak memamah biak yang terdiri dari ternak ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau, serta ternak ruminansia kecil, seperti kambing dan domba. Dalam forum diskusi dengan Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Keswan Propinsi Sumatera Barat, drh. M. Kamil, M.P., Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, menghibau untuk mengadakan studi banding ke RPH-R Kota Solok sebagai perbandingan RPH-R yang cukup representatif menjawab keinginan masyarakat. Selanjutnya Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian diharap dapat mengawali rencana pembangunan RPH-R dengan mengadakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber di antaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat yang menyajikan peraturan terkait RPH-R, pengajar di Fakultas Peternakan Universitas Andalas untuk menganalisis kajian akademis dan Kantor Kementerian Agama di Kabupaten terkait sertifikasi halal untuk pangan asal hewan (PAH). Kemudian diharapkan dalam FGD nanti, peserta yang akan menghadirinya berasal dari asosiasi pedagang ternak, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menampilkan pangan segar asal hewan, personil dari kepolisian terkait masalah hukum yang melanggar aturan. Setelah itu, Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan dapat mengunjungi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk upaya pengadaan prasarana peralatan pendukung guna terlaksananya operasional aktivitas pemotongan hewan di RPH-R. Prinsip dasar penerapan persyaratan pembangunan RPH-R adalah dengan memenuhi kajian aspek halal (syariat agama), aspek kesejahteraan hewan dan aspek kesmavet. Kondisi saat ini, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dituntut oleh pelaku usaha UMKM untuk dapat menyediakan pangan asal hewan yang bersertifikasi halal dan memenuhi persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Dalam Peraturan Menteri dibahas, bahwa RPH harus dilengkapi dengan sarana/prasarana pendukung paling kurang meliputi akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging, sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup, paling kurang 1.000 liter/ekor/hari, dan sumber tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus menerus. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menuangkan ke dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 berupa anggaran pembangunan RPH-R sebanyak dua miliar rupiah. Semoga pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2024 dapat terwujud sehingga pelaku usaha UMKM dapat menyediakan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) bagi masyarakat. (Koresponden: drh. Indosrizal, Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda, Bidang Keswan dan Kesmavet).
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.