Bidang Keswan dan Kesmavet pada Kamis (8/8/2024) melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Koordinasi dan konsultasi ini terkait dengan tata cara lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya (HPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Kunjungan dari tim Keswan dan Kesmavet yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, ibu Sri Rita Setiawati, S.Pt, MM., turut diikuti oleh pejabat fungsional medik veteriner Dinas Pertanian, drh. Indosrizal, dan tim Keswan dan Kesmavet bertemu dengan Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet DPKH Provinsi Sumbar, drh. M. Kamil, M.P dan staf fungsional medik veteriner, drh. Husnul Fuady. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Lainnya (HPM), yang selanjutnya disingkat HPM adalah semua hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Lainnya selain hewan air. Konsultasi terkait produk hewan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada di seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Lalu lintas produk hewan dapat dilakukan antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau atau kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dan lalu lintas produk hewan yang dimaksud di atas dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan dan setelah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Persyaratan teknis ini dimaksudkan adalah memiliki Sertifikat Veteriner (SV) dari Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota pengirim dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan wilayah tujuan. Menurut dokter hewan Kamil sebagai Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Barat, "Sertifikat Veteriner memuat informasi mengenai jenis HPM, Jumlah HPM, alamat unit usaha pengirim dan penerima, tempat pemeriksaan, jenis alat angkut, nomor rekomendasi pemasukan dan atau pengeluaran dan pernyataan HPM telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan dari pejabat otoritas veteriner provinsi atau Kabupaten/Kota". Lebih lanjut dokter hewan Kamil menjelaskan "persyaratan kesehatan hewan terkait dengan produk hewan adalah tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko untuk produk hewan, pemeriksaan organoleptik dan pemeriksaan laboratorium veteriner terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pengawasan lalu lintas produk hewan yang tertuang dalam pasal 16 sampai dengan 18 Peraturan Menteri tersebut mencakup: pemeriksaan dokumen (kelengkapan, keaslian dan kesesuaian SV) dengan rekomendasi pemasukan, kesesuaian jenis dan jumlah produk hewan dalam SV) dan pemeriksaan organoleptik. Dalam diskusi tersebut, dokter hewan Khusnul menambahkan " hasil pemeriksaan terkait produk hewan yang dilalulintaskan harus lengkap memenuhi keseluruhan dokumen persyaratan kesehatan hewan, benar dan sah diterbitkan oleh otoritas veteriner Kabupaten Kota penerima atau laboratorium veteriner, sesuai SV dengan rekomendasi pemasukan dari otovet Kabupaten Kota penerima, sesuai jenis dan jumlah produk hewan yang tercantum dalam keseluruhan dokumen serta sehat, utuh dan atau tidak terkontaminasi". Koordinasi dan konsultasi ini bertujuan untuk memfasilitasi bagi pelaku usaha produk hewan dalam melakukan Lalu Lintas antar Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Semoga pertemuan koordinasi dan konsultasi ini dapat menambah wawasan bagi petugas terkait dengan lalu lintas produk hewan di Kabupaten Pesisir Selatan.(#ndz)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!