Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Bidang Keswan Penuhi Undangan Talk Show di Gauang Pasisia Langkisau FM Painan

10 Jul 2024 12:14:00 WIB 17x dibaca
BIDANG KESWAN
Bidang Keswan Penuhi Undangan Talk Show di Gauang Pasisia Langkisau FM Painan

Pada Senin, 8 Juli 2024 , Keswan dan Kesmavet memenuhi undangan untuk mengisi Talk Show pada Radio Gauang Pasisia Langkisau FM. Tim Keswan yang diwakili oleh fungsional medik veteriner drh. Indosrizal dan fungsional pengawas bibit ternak, Khairul, S.Pt, menghadirkan tema terkait Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif. Sebelum talk show dimulai, tim Keswan berbincang bincang sebentar dengan host Radio Gauang Pasisia, bapak Rio Kibo dan staf, bu Ressy Raimonda.

"Selamat pagi sahabat Langkisau FM mengudara di frekuensi 91,20 FM Langkisau FM, semoga sahabat Langkisau senantiasa di dalam kondisi sehat wal afiat, saat ini, kami bersama dengan Dinas Pertanian, bapak drh. Indosrizal dan bapak Khairul, S.Pt". Sapa pak Rio memulai talk show.

"Acara Talk Show Radio Gauang Pasisia kali ini mengangkat tema tentang Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, selanjutnya kita persilahkan kepada bapak drh. Indosrizal menyampaikan materi talk show pagi ini" lanjut pak Rio.

"Baik, Selamat pagi, Assalamualaikum warahmatullahi wa Barakatuh, kami jelaskan sedikit terkait apa yang dimaksud dengan Ternak Ruminansia Betina Produktif, adalah hewan ruminansia yang memiliki perut ganda di antaranya sapi, kerbau, kambing dan domba), Ruminansia yang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan, dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta masih dapat berfungsi optimal sebagai induk dan bebas dari penyakit hewan menular" Ujar pak Andoz.

"Mengapa ternak ruminansia betina produktif harus diselamatkan? Ketersediaan ternak secara kualitas dan kuantitas semakin menipis setiap tahunnya. Dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia, diduga populasi sapi betina produktif tidak bertambah, justru dikhawatirkan semakin berkurang akibat banyaknya ternak betina yang dipotong di beberapa rumah pemotongan hewan (RPH) maupun tempat pemotongan hewan (TPH). \' Terang pak Andoz.

Tujuan Ternak Betina Produktif diselamatkan:

1. melestarikan ternak sapi lokal;

2. Peningkatan produksi daging, dan

3. Mencegah penurunan populasi.

Dasar hukum terkait larangan ini adalah:

1. Undang undang Nomor 41 Tahun 2014 pasal 18 ayat (4) bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil dan ruminansia besar produktif, dan pasal 18 ayat (5) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikecualikan dalam hal: penelitian, pemuliaan, dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, dan/atau pengakhiran penderitaan hewan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;

3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif;

4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting; serta

5. Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Ternak Betina Produktif tanggal 9 Mei 2017.

Anjuran larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif. Menurut Peraturan Menteri ini, bahwa ternak ruminansia betina produktif adalah ruminansia besar yang melahirkan kurang dari 5 kali, atau berumur di bawah 8 tahun danh ruminansia kecil yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4 tahun.

Dengan pengendalian ternak ruminansia betina produktif ini, maka diharapkan akan terjadi:

a. penurunan jumlah pemotongan betina produktif sampai level tertentu;

b. menambah atau mempertahankan jumlah akseptor indukan melalui pencegahan pemotongan betina produktif yang tidak bunting; dan

c. menyelamatkan kelahiran pedet melalui pencegahan pemotongan betina produktif bunting.

Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak ruminansia dan mencegah berkurangnya ternak ruminansia betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak ruminansia betina produktif oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sangsi administratif atau sangsi pidana sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Demikian sekelumit informasi terkait Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, semoga bermanfaat dan menambah wawasan masyarakat peternakan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan peternakan dan pendengar setia Langkisau FM, serta dapat mempedomani aturan hukum tentang larangan pemotongan ternak betina produktif. (#andoz)

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.