Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) d

22 Oct 2025 09:44:39 WIB 11x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) d
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit berjumlah 25 orang yang berasal dari Kepala Kampung, Pimipinan Balai Penyuluhan Pertanian , Pihak UNAND, dan Tim Kabupaten. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) di Triza Hotel Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Materinya tentang Teknis Pendataan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit . STDB adalah Keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun (bukan merupakan izin), usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, penerbitan STDB kewenangan bupati/walikota bisa didelegasikan kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan, STDB berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan. Tahapan STDB yang pertama adalah Pendataan , Tim Pendataan mengunjungi tempat tinggal pekebun mewancarai langsung sesuai dengan form, yang kedua Verifikasi , Verifikasi data dilakukan untuk menentukan lokasi kebun apakah berada di dalam kawasan hutan, kawasan lindung, atau di luar kawasan-kawasan tersebut, pemeriksaan Lapangan dan pemetaan : Pemetaan dilakukan terhadap data-data kebun rakyat yang sudah diverifikasi Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim survey dan pemetaan tingkat kecamatan dan kabupaten , pemetaan dilakukan dengan standar Badan informasi geospasial, penerbitan STDB . Adapun Manfaat dari STDB adalah untuk pendataan untuk mendukung statistik perkebunan, persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya. Tujuan dari STD-B adalah menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, membantu kementrian pertanian dalam menyalurkan program pemerintah seperti : program subsidi pupuk, benih dan lainnya, mewujudkan tata kelola usaha budaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun, mendorong terwujudnya pengelolaan perkebunan yang baik, memastikan pengolahan sumber daya alam yang berbasisi dikelola secara berkelanjutan. Prosedur yang dilalui pengajuan berkas permohonan oleh pemilik lahan, penerimaan dan pembukuan berkas oleh pengurus, pemeriksaan oleh kelapa dinas, pemeriksaan oleh tim, identifikasi lapangan, penandatangan STD-B, penyerahan STD-B ke pekebun.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.