Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

BUPATI PESISIR SERAHKAN SECARA SIMBOLIS STD-B KEPADA PEKEBUN SAWIT SWADAYA

19 Dec 2022 11:48:44 WIB 94x dibaca
Atapertanian
BUPATI PESISIR SERAHKAN SECARA SIMBOLIS STD-B KEPADA PEKEBUN SAWIT SWADAYA

BIDANG PERKEBUNAN. Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyerahkan secara simbolis Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) untuk komoditi perkebunan khususnya kelapa sawit kepada pekebun swadaya pada acara Sosialisasi STD-B Tahap 2 yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian melalui Bidang Perkebunan. Acara dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kec. Lunang. Senin. 12 Desember 2022.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kab. Pesisir Selatan, Camat Kec. Lunang, Camat Kec. Air Pura, Camat Kec. Silaut, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lunang, BPP Airpura, BPP Silaut, dan Wali Nagari dari tiga kecamatan tersebut, serta Kelembagaan Pekebun sebagai penerima STD-B yaitu KUB Bina Usaha Mandiri Kec. Lunang, LKM-A Damar Rumput Jaya Kec. Air Pura, Koperasi Langgeng Jaya Kec. Silaut dan Perkumpulan Kelompok Tani Karya Bersama Kec. Silaut,

Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan lahan kebun kurang dari 25 Ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit. Proses penerbitan STD-B didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.

Selaras dengan hal tersebut Kepala Dinas Pertanian, Madrianto, S.Hut, M.H., menjelaskan bahwa STD-B menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STD-B ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha serta syarat mutlak untuk perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga dalam hal ini Pabrik Kelapa Sawit yang menampung hasil kebun swadaya.

“STD-B ini tidak termasuk kedalam kegiatan perizinan usaha sesuai dengan lampiran I Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati/Walikota juga mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan. Selain itu juga untuk mempermudah sertifikasi ISPO, Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus diperkuat untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Diawali pada tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Pertanian, selanjutnya diganti dengan peraturan Menteri nomor 11 tahun 2015. Selanjutnya dua Peraturan Menteri tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia” jelas Madrianto.

“Untuk Peraturan Presiden telah terbit Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO. Dengan terbitnya beberapa regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO, termasuk pekebun yang dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Hamijon, S.P., M.Si., menambahkan STD-B tersebut berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan oleh Pekebun yang namanya tertera. Sehingga menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.

“Untuk Pekebun Penerima STD-B Tahun 2022 berasal dari kelembagaan pekebun yang sebelumnya mereka sudah mengikuti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kerja sama Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang pelaksanaannya sudah memasuki tahun keempat, STD-B ini merupakan salah satu syarat mutlak untuk pengajuan lahan pekebun sawit swadaya yang akan mengikuti Program PSR tersebut”, tutup Hamijon. (korespondensi Okti Diana Bahrun, edited by Pertanian Wisata Channel)

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.