Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Coaching Penggunaan Aplikasi Lalu Lintas i-sikhnas ke Puskeswan Padang Laban
03 Sep 2024 10:54:03 WIB 82x dibaca
BIDANG KESWAN
Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Lainnya (HPM) Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Adapun selain Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Nasional, POV Provinsi dan POV Kabupaten/ Kota, yang berperan dalam pelaksanaan penerapan Permentan ini adalah dokter hewan berwenang, termasuk yang bertugas di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanan dalam rangka penyelanggaraan kesehatan hewan. Sedangkan tugas dokter hewan berwenang terkait aplikasi Permentan ini adalah pada saat menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) yang dijadikan sebagai syarat untuk diterbitkan Surat Veteriner oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
Di dalam sebuah SKKH, terdapat informasi yang menggambarkan pemeriksaan hewan dan sebuah SKPH terdapat informasi terkait pemeriksaan produk hewan secara organoleptik. Dalam melalulintaskan hewan atau produk hewan, setelah diterbitkannya SKKH atau SKPH, bersama-sama dengan hasil uji laboratorium akan digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Veteriner. Guna pelibatan dokter hewan berwenang dalam hal penerapan Peraturan Menteri ini, maka seorang dokter hewan akan dimasukkan informasi terkait data diri seorang dokter hewan ke dalam aplikasi isikhnas Lalu Lintas yang berperan sebagai dokter pemeriksa.
Maksud kedatangan tim Keswan dan Kesmavet yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Ibu Sri Rita Setiawati, S.Pt., MM dan diikuti oleh fungsional Medik Veteriner yang juga selaku Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Pesisir Selatan, drh. Indosrizal dan staf administrasi, sdr. Charlly Charmini Arsih, S.Pt., M.Si. ke Puskeswan Padang Laban pada Senin, 2 September 2024 adalah dengan tujuan memberikan pendampingan atau co-aching dan pemahaman yang seragam terkait penggunaan aplikasi I-sikhnas lalu lintas bagi dokter hewan berwenang sebagai pemeriksa.
Dokter hewan berwenang di Puskeswan Padang Laban saai ini adalah drh. Fitriyah Yuskha, sebagai Kepala Puskeswan dan Medik Veteriner Puskeswan. Data terkait Dokter Hewan berwenang perlu ditambahkan ke pengguna isikhnas lalu lintas HPM yang mencakup sebagai pengguna pada aplikasi adalah domisili petugas pemeriksa, nomor telepon atau WhatsApp dan email.
Terkait informasi yang tercantum dalam sebuah SKKH adalah Nomor Pemohon, Nama perusahaan atau perseorangan, Nama pemohon, alamat, Kabupaten Kota Asal HPM, Unit Usaha Asal HPM, No. Polisi Sarana Angkutan Darat, sedangkan pada tabel memuat isi jenis HPM, Jenis Kelamin, Jumlah HPM (ekor jika hewan, dan kilogram jika produk hewan) dan nomor identitas HPM (eartag), kemudian selanjutnya pada sebuah SKKH berisi informasi jika hewan/produk hewan yang diperiksa sehat untuk dilalulintaskan.
Semoga dengan pendampingan tentang penggunaan Aplikasi isikhnas untuk lalu lintas HPM ini dapat dijadikan informasi yang seragam bagi setiap dokter hewan berwenang di setiap Puskeswan di Kabupaten Pesisir Selatan (#andoz).