Bidang Keswan dan Kesmavet pada Rabu (24/09/2025) menerima kunjungan tamu dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat. Tim Balai Karantina yang dipimpin oleh bapak drh. Handito Kurniawan, M.Sc, pak Teguh dan pak Ade Sapri, melakukan diskusi dengan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Pesisir Selatan, drh. Indosrizal yang juga merupakan pejabat fungsional medik veteriner muda Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun latar belakang tim Balai Karantina ke Dinas Pertanian adalah berdasarkan temuan dari kegiatan sertifikasi hewan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), diketahui adanya pengiriman ayam bangkok yang disertifikasi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat. Pada Sertifikat Veteriner (SV) tercatat asal hewan dari Kota Padang berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)). Namun, hasil wawancara dengan pihak pengirim mengindikasikan bahwa asal sebenarnya adalah dari Kabupaten Pesisir Selatan. Guna memastikan kebenaran asal usul serta kondisi kesehatan ternak, dilakukan penelusuran ke Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tujuan yang ingin dicapai dari diskusi adalah melakukan verifikasi asal usul ayam bangkok yang disertifikasi melalui SKKH Kota Padang, mengidentifikasi sistem distribusi dan pemasaran ayam bangkok dari Kabupaten Pesisir Selatan, dan menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perkarantinaan dan kesehatan hewan” Ulas drh. Handito.
Hasil wawancara Tim Balai Karantina Sumatera Barat dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, didapat informasi bahwa,berdasarkan keterangan pejabat Medik Veteriner, drh. Indosrizal, penerbitan SKKH di kabupaten bersifat sukarela (voluntary).
“Masyarakat biasanya datang mengajukan permohonan SKKH apabila ada kebutuhan ekspor atau antar wilayah dan Dinas Pertanian bersedia memfasilitasi penerbitan SKKH jika diarahkan oleh pihak karantina.” Ujar pak Andoz, sapaan akrab drh. Indosrizal.
“Kekhawatiran utama dari dinas adalah keterbatasan stok vaksin Avian Influenza (AI) yang dapat menjadi kendala bila dalam penerbitan sertifikat veteriner mensyaratkan vaksinasi tersebut. Saat ini belum terdapat program pembinaan khusus untuk peternak ayam bangkok di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.” Lanjut pak Andoz.
Penelusuran menunjukkan bahwa ayam bangkok yang disertifikasi di Kota Padang sebenarnya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, salah satunya di Kecamatan Bayang. Praktik pengurusan dokumen oleh pihak ekspedisi mengakibatkan perbedaan antara lokasi asal ternak dan lokasi penerbitan SKKH. Peternakan ayam bangkok di Bayang sudah relatif baik karena pemilik selektif dalam memilih indukan dan menjaga kemurnian ras. Keterbatasan vaksin AI menjadi faktor pembatas dalam penerapan sertifikasi yang sesuai standar veteriner. Perlu diperkuat untuk mencegah penyebaran penyakit menular seperti AI (Avian Infuenza) atau ND (Newcastle Disease)
Lebih lanjut terkait rekomendasi teknis, perlu penguatan koordinasi antara Karantina, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha dalam penerbitan SKKH agar asal ternak sesuai dengan lokasi produksi, dan diupayakan sosialisasi kepada ekspedisi dan peternak tentang pentingnya penerbitan SKKH di wilayah asal. Kegiatan penelusuran ini memberikan gambaran penting mengenai praktik distribusi ayam bangkok dari Kabupaten Pesisir Selatan serta tantangan administrasi sertifikasi kesehatan hewan. Koordinasi lintas sektor dan penguatan sistem vaksinasi menjadi langkah strategis dalam menjamin kesehatan unggas dan kelancaran lalu lintas hewan yang aman dan sehat.(Ndz)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!