Sehubungan dengan kejadian kasus Penyakit Jembrana (JD) di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan adanya laporan gejala Penyakit Jembrana di Kabupaten Pesisir Selatan, maka dalam rangka pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Tahun Anggaran 2025, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat melakukan pemantauan ’sewaktu’ dengan pengambilan 30 sampel serum darah sapi Bali dengan gejala JD di Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Air Pura.
Sebelum pengambilan sampel dilakukan, tim Balai Karantina melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Dinas Pertanian. Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, berjalan singkat ini diikuti oleh pejabat fungsional dari Balai Karantina, yang terdiri dari Medik Veteriner, bapak drh. Handito Kurniyadi, M.Sc, dan 2 orang Paramedik Veteriner, bapak Mitrahadi dan bapak Irvanus. Pertemuan ini disambut baik oleh Fungsional Medik Veteriner Dinas Pertanian dari Bidang Keswan dan Kesmavet, bapak drh. Indosrizal. Pertemuan ini membahas terkait dengan rencana pemantauan HPHK Wilayah Kerja Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat, terkhusus dengan kejadian kasus Penyakit Jembrana (Jembrana Disease/JD) di Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan informasi dari bapak drh. Indosrizal bahwa kasus klinis Penyakit Jembrana (Jembrana Disease/JD) dilaporkan pada Februari 2025 dari Puskeswan Inderapura dan Puskeswan Silaut. Pengendalian penyakit JD sementara ini sudah dilakukan dengan cara vaksinasi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat. Adapun rencana pemantauan ini dilakukan terhadap ternak sapi Bali yang belum mendapatkan vaksinasi JD, guna mengukur titer antibodi terhadap JD pasca infeksi alam. Titer antibodi akan diukur dengan sampel serum melalui uji Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) di laboratorium Balai Karantina. Jika nanti ditemukan yang seropositif artinya ditemukan adanya antibodi pasca infeksi alam, maka akan dilanjutkan dengan uji adanya antigen virus melalui Polymerase Chain Reaction atau PCR dengan sampel darah utuh (whole blood) dengan antikoagulansia.
Balai Karantina bertujuan memastikan apakah Penyakit Jembrana secara uji laboratorium benar-benar ada, walau pun secara klinis dilaporkan dari petugas lapangan di Puskeswan di Kabupaten Pesisir Selatan. Jika nanti dapat reaktor terhadap JD, maka langkah-langkah pengendalian perlu dilakukan di antaranya pengendalian lalu lintas.
Ternak sapi Bali yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dan berlanjut disertai dengan dokumen Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Pesisir Selatan, tentunya sebelumnya harus dilengkapi dengan dokumen bukti vaksinasi JD dan pemeriksaan laboratorium PCR JD, dengan menginputkan semua dokumen melalui aplikasi i-sikhnaslalulintas.com yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Pemantauan HPHK yang dilakukan dengan melaksanakan pengambilan sampel serum darah Sapi Bali di wilayah kerja Puskeswan Inderapura, yang merupakan lokasi padat ternak sapi Bali. Semoga pertemuan ini membawa manfaat baik bagi Balai Karantina maupun Dinas Pertanian. Amin!!! (Ndz)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!