Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Kembangkan RPH, Distan Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Studi Tiru ke RPH-R Kota Solok*

15 Aug 2023 22:32:23 WIB 30x dibaca
BIDANG KESWAN
Kembangkan RPH, Distan Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Studi Tiru ke RPH-R Kota Solok*

Pada Senin,15 Agustus 2023, Dinas Pertanian melakukan kunjungan ke Kota Solok dalam rangka Studi Tiru Rencana Pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di Painan Kabupaten Pesisir Selatan untuk Tahun 2024 ke Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Solok. Kunjungan ini turut diikuti oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan (Madrianto, S.Hut.,M.H), Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet (Sri Rita Setiawati, S.Pt., M.M), Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda (drh. Indosrizal), Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda (Khairul, S.Pt), dan Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama (Fitriani, S.Pt).

Studi tiru ke RPH-R Kota Solok merupakan salah satu langkah untuk melakukan perbandingan terhadap sebuah RPH-R yang layak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Madrianto, S.Hut.,M.H ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa RPH-R Kota Solok bisa menjadi salah satu rekomendasi untuk pengembangan RPH-R Painan di Kabupaten Pesisir Selatan, karena RPH-R Kota Solok telah memenuhi standar teknis minimum yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010.

Faktor yang melatarbelakangi rencana berdirinya RPH-R di Painan adalah karena adanya desakan dari pelaku UMKM kepada Dinas Pertanian untuk menyediakan produk pangan asal hewan yang memiliki sertifikat halal dan jika memungkinkan bisa memenuhi persyaratan diterbitkannya sertifikat Nomor Kontrol Veteriner atau NKV. Seperti diketahui bahwa Kabupaten Pesisir Selatan memiliki populasi ternak sapi dan kerbau yang terbesar di Provinsi Sumatera Barat. Sangat disayangkan jika Kabupaten Pesisir Selatan tidak mempunyai sebuah RPH yang representatif, apalagi ditunjang bahwa Kabupaten Pesisir Selatan juga mempunyai potensi sektor pariwisata yang cukup diperhitungkan.

Saat ini para pengunjung wisata menuntut UMKM menyediakan produk pangan dari sektor peternakan yang berlabel halal. Semua itu akan terjawab jika Kabupaten Pesisir Selatan mampu memiliki sebuah RPH dan mungkin sedih dirasakan jika UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan membeli daging sapi atau produk pangan segar dari Kabupaten atau Kota lain. Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Zulkifli S.P mengungkapkan bahwa RPH-R Kota Solok sudah bisa mengeluarkan sertifikat halal bagi UMKM yang memerlukannya. Beliau menerangkan, bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh RPH-R Kota Solok berlaku selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya ditambahkan oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Solok, Taufiq Rusli, S.Pt., MM., Bahwa RPH-R di Kota Solok tidak menerapkan sistem stunning atau pemingsanan sebelum dilakukan penyembelihan hewan. Pak Taufik mengungkapkan bahwa RPH-R Kota Solok masih mempertahankan pemotongan sesuai syariat Islam dengan mengaplikasikan penggunaan peralatan pemotongan hidrolik. Adapun jenis sapi yang diterima di RPH-R Kota Solok ini adalah sapi yang berasal dari masyarakat dan sapi yang berasal dari perusahaan. Menurut dokter hewan yang bertugas di RPH-R Kota Solok, drh. Widya Nanda bahwa ternak yang masuk ke RPH-R Kota Solok wajib memenuhi dokumen kelengkapan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan jika ternak yang dipotong adalah ternak betina maka wajib ditambahkan dokumen Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang ditandatangani oleh dokter hewan daerah asal ternak, jika dokumen ini tidak disertakan, maka petugas RPH-R berhak melakukan penolakan, karena hal tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada saat yang sama ditambahkan oleh pak Taufiq Rusli, bahwa desain angunan RPH-R Kota Solok terdiri dari Area Kantor, Rumah Jaga, Rumah Juru Sembelih, area penurunan ternak (unloading) area penampungan ternak, tempak isolasi ternak, gangway, dan area pemotongan ternak, sementara instalasi pengelolaan air dan limbah (IPAL) yang sudah tidak layak sebab ada kerusakan sedang dan tenaga sumber daya manusia (SDM) di RPH-R Kota Solok diklaim sudah profesional. “Kedepannya kita harapkan untuk Kabupaten Pesisir Selatan bisa memiliki RPH dengan sarana prasarana yang modern, sehingga semua ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Pesisir Selatan sudah bisa dipotong di RPH, tidak ada lagi pemotongan ternak di luar RPH. Dengan adanya RPH-R yang representatif di Kabupaten Pesisir Selatan, kedepannya dapat memenuhi kebutuhan daging yang ASUH (Aman Sehat Utuh dan Halal) baik untuk masyarakat maupun pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan”, tutup Madrianto S.Hut., M.H., selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan.(Koresponden:drh. Indosrizal dan Fitriani, S.Pt).

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.