Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA (KP3) KABUPATEN PESISIR SELATAN MELAKUKAN PENGAWASAN KE KIO-K

11 Aug 2023 09:16:18 WIB 4x dibaca
BIDANG BSP
KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA (KP3) KABUPATEN PESISIR SELATAN  MELAKUKAN PENGAWASAN KE KIO-K

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian. Fasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian oleh pemerintah yang dimulai sejak tahun 2003 sampai sekarang, diharapkan dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam peningkatan ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 520/605/Kpts/BPT-PS/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. harga Eceram Tertinggi (HET) untuk Pupuk Urea seharga Rp.2.250,-/Kg dan Pupuk NPK/Phonska seharga Rp.2.300,-/Kg serta NPK Formula Khusus seharga Rp.3.300,-/Kg. Untuk Kabupaten Pesisir Selatan dialokasikan Pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebanyak ; Urea sebanyak 16.527 Ton, NPK sebanyak 8.986 Ton dan NPK Formula Khusus sebanyak 387 Ton. Seperti yang kita ketahui bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi, oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) TEPAT yaitu Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Harga, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani. Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian dan diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi disalurkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor Hortikultura, sub sektor Perkebunan dan sub sektor Peternakan. Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida melakukan pengawasan rutin yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2023 ke Kios-kios yang berada di Kecamatan Sutera, di hadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan selaku Sekretaris dan Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan selaku Sekretaris I, dengan hasil Pengawasan dan Monitoring ke Kios Ikbal Tani Alamat Nagari Taratak Kecamatan Sutera dari wawancara dengan Tim KP3 dengan pemilik kios menyampaikan bahwa Pembelian ke Distributor Harga Pupuk Urea seharga Rp.120.000,-/karung dan Phonska seharga Rp.125.000,-/karung, Penjualan ke petani pupuk Urea Rp.140.000,-/karung dan Phonska Rp.140.000,/karung. Terjadi kenaikan harga Distributor ke Kios begitu juga Penjualan kios ke petani juga terjadi kenaikan harga. Untuk Pupuk Phonska/ NPK dengan harga pemerintah sebesar Rp.2.300,-/Kg dengan 1 karung 50 kg seharga Rp. 115.000,-. maka terjadi kenaikan harga Distributor ke kios, kios ke petani juga terjadi kenaikan harga.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.