Oleh: drh. Hayatul Fitro (Kepala Puskeswan Terpadu Painan)
Padang, 8 November 2024 – Tim dari Puskeswan Terpadu Painan yang terdiri dari Drh. Hayatul Fitro (Kepala Puskeswan Terpadu Painan), Syafjonedi, S.Pt, dan Mardoni, melaksanakan konsultasi teknis terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 17 tahun 2023 serta prosedur pelaporan lalu lintas hewan di Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman dan sinkronisasi tata cara pelaporan lalu lintas hewan menggunakan platform digital yang diatur dalam kewenangan Puskeswan.
Konsultasi berlangsung di Bidang Keswan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dan dipandu oleh drh. Riko Azrenra. Dalam kesempatan ini, drh. Riko menekankan bahwa semua lalu lintas antar-kabupaten di dalam provinsi Sumatera Barat kini diwajibkan menggunakan aplikasi atau situs web https://lalulintas.isikhnas.com. Sementara itu, lalu lintas hewan dalam satu kabupaten masih belum diwajibkan menggunakan platform ini.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam konsultasi antara lain adalah syarat administrasi untuk lalu lintas antar wilayah. Syarat tersebut meliputi:
Selain itu, untuk mempermudah proses pelaporan dan verifikasi, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten yang telah memiliki akun di aplikasi https://lalulintas.isikhnas.com diharuskan mendaftarkan tenaga medis yang akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi, baik itu dokter hewan atau paramedis. Dokter hewan berwenang yang akan menandatangani SKKH juga harus terdaftar.
Dengan adanya aturan ini, Puskeswan Terpadu Painan berharap agar lalu lintas hewan di Sumatera Barat dapat berjalan lebih tertib dan terpantau dengan baik, serta kesehatan hewan yang dikirimkan antar wilayah terjamin sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!