Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Konsultasi Teknis Permentan No. 17 Tahun 2023 Terkait Lalu Lintas Hewan di Sumatera Barat

14 Nov 2024 10:17:13 WIB 20x dibaca
PUSKESWAN PAINAN
Konsultasi Teknis Permentan No. 17 Tahun 2023 Terkait Lalu Lintas Hewan di Sumatera Barat

Oleh: drh. Hayatul Fitro (Kepala Puskeswan Terpadu Painan)

Padang, 8 November 2024 – Tim dari Puskeswan Terpadu Painan yang terdiri dari Drh. Hayatul Fitro (Kepala Puskeswan Terpadu Painan), Syafjonedi, S.Pt, dan Mardoni, melaksanakan konsultasi teknis terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 17 tahun 2023 serta prosedur pelaporan lalu lintas hewan di Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman dan sinkronisasi tata cara pelaporan lalu lintas hewan menggunakan platform digital yang diatur dalam kewenangan Puskeswan.

Konsultasi berlangsung di Bidang Keswan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dan dipandu oleh drh. Riko Azrenra. Dalam kesempatan ini, drh. Riko menekankan bahwa semua lalu lintas antar-kabupaten di dalam provinsi Sumatera Barat kini diwajibkan menggunakan aplikasi atau situs web https://lalulintas.isikhnas.com. Sementara itu, lalu lintas hewan dalam satu kabupaten masih belum diwajibkan menggunakan platform ini.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam konsultasi antara lain adalah syarat administrasi untuk lalu lintas antar wilayah. Syarat tersebut meliputi:

  1. Sertifikat Veteriner yang dikeluarkan oleh pejabat otoritas veteriner setempat.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani dokter hewan berwenang di Puskeswan.
  3. Bukti titer antibodi rabies dan buku vaksinasi untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.
  4. Surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan pengiriman sebagai izin lalu lintas hewan antar wilayah.

Selain itu, untuk mempermudah proses pelaporan dan verifikasi, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten yang telah memiliki akun di aplikasi https://lalulintas.isikhnas.com diharuskan mendaftarkan tenaga medis yang akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi, baik itu dokter hewan atau paramedis. Dokter hewan berwenang yang akan menandatangani SKKH juga harus terdaftar.

Dengan adanya aturan ini, Puskeswan Terpadu Painan berharap agar lalu lintas hewan di Sumatera Barat dapat berjalan lebih tertib dan terpantau dengan baik, serta kesehatan hewan yang dikirimkan antar wilayah terjamin sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.