Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Koordinasi dan konsultasi Optimalisasi Fungsi Puskeswan dalam Memanfaatkan Peralatan Puskeswan Sumbe

03 Aug 2023 16:32:13 WIB 26x dibaca
BIDANG KESWAN KESMAVET
Koordinasi dan konsultasi Optimalisasi Fungsi Puskeswan dalam Memanfaatkan Peralatan Puskeswan Sumbe

Hari Rabu Tanggal 2 Agustus Tahun 2023 Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Koordinasi dan konsultasi Optimalisasi Fungsi Puskeswan dalam Memanfaatkan Peralatan Puskeswan Sumber Dana DAK Tahun 2023 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat di Padang. Koordinasi ini dilakukan dalam upaya memperoleh langkah-langkah terkait optimaliasi puskeswan dalam memanfaatkan peralatan puskeswan yang diperoleh dari dana DAK tahun 2023. Peralatan ini diharapkan bisa dioptimalkan penggunaannya dalam peningkatan pelayanan kesehatan hewan pada ternak masyarakat agar bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam penguatan puskeswan di daerah dapat lebih bermanfaat dalam menunjang kinerja dan profesional petugas kesehatan hewan. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner disela kunjungan beliau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prop. Sumbar terkait permohonan Pemkab Pessel untuk pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Painan yang bersumber dari dana DAK Tahun 2024. RPH-R menjadi kebutuhan mendesak saat ini terkait akan adanya kebijakan bahwa setiap produk makanan UMKM yang menggunakan bahan pangan asal hewan harus sudah bersertifikat halal. Dalam hal ini Dir kesmavet sangat mengapresiasi rencana tersebut dan memberi beberapa catatan penting dalam rencana tersebut antara lain : status tanah yg akan dibangun RPHR harus ada dan jelas kepemilikannya merupakan tanah pemerintah, komitmen dari para pemotong hewan agar nanti memotong hewan di RPHR, design dan layout bangunan sesuai dengan standar yg tertuang dalam Permentan 13 Tahun 2010.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.