Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

KP3 (KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA) KABUPATEN PESISIR SELATAN MELAKUKAN PENGAWASAN KE KIOS

11 Aug 2023 10:50:36 WIB 4x dibaca
BIDANG BSP
KP3 (KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA) KABUPATEN PESISIR SELATAN  MELAKUKAN PENGAWASAN KE KIOS
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Pengawasan rutin dan Pembinaan kepada Kio-kios Pupuk dan Pestisida yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 07 Agustus 2023 yang lalu Tim KP3 melakukan pengawasan dan Pembinaan ke Kios UD. DIDI TANI yang berada di Nagari Padang Laban Kecamatan Ranah Pesisir. Tim KP3 di pimpin oleh Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Bapak Zaitul Ikhlas dan didamping oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan Bpk Mardoni beserta jajaran. Pemerintah telah memfasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 520/605/Kpts/BPT-PS/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. Disepekatai Pemeirntah bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Pupuk Urea sebesar Rp.2.250,-/Kg dan Pupuk NPK/Phonska seharga Rp.2.300,-/Kg serta NPK Formula Khusus seharga Rp.3.300,-/Kg. Begitu juga untuk Kabupaten Pesisir Selatan yang telah menetapkan HET tersebut dan merujuk dari Keputusan Menteri Pertanian RI. Pada Tahun 2023 Kabupaten Pesisir Selatan telah dialokasikan Pupuk Bersubsidi pada sektor Pertanian sebanyak ; Urea 16.527 Ton, NPK 8.986 Ton dan NPK Formula Khusus sebanyak 387 Ton. Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi di Kabupaten Pesisir Selatan, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Mardoni, disela-sela kegiatan pengawasan dan pembinaan tanggal 07 Agustus 2023. Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) TEPAT yaitu Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Harga, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat. Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian dan diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi disalurkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor Hortikultura, sub sektor Perkebunan dan sub sektor Peternakan. UD. DIDI TANI Nagari Padang Laban Kecamatan Ranah Pesisir memberli pupuk ke Distributor dengan Harga, Pupuk Urea seharga Rp.128.000,-/karung dan Phonska/NPK seharga Rp.116.000,-/karung, dan Penjualan ke petani Urea Rp.150.000,-/karung, dan Phonska Rp.160.000,/karung, terjadi kenaikan, baik penjualan dari Distributor ke Kios maupun dari Kios ke Petani, hal ini dikarenakan kios harus menanggung Biaya Angkut, bongkar muat/ upah buruh. Sesuai dengan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor ; 520/605/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2023 bahwa Harga eceran tertinggi pupuk tersebut adalah sebesar; Urea dengan harga Rp. 2.250,-/Kg dihitung dengan 1 karung seberat 50 kg x Rp.2.250,- dengan penjualan seharusnya Rp.112.500,/- karung. Phonska/ NPK dengan harga Rp.2.300,-/Kg, dengan berat 1 karung 50 kg x Rp.2.300,- seharusnya harga tersebut adalah Rp. 115.000,-./karung. Tim juga menanyakan Kartu Tani ke koordinator BPP, permasalahannya berbeda-beda ditiap-tiap nagari, ada dibeberapa kios yang bisa di fungsikan mesinnya dan di beberapa lokasi tertentu tidak bisa berfungsi, karena mesin Gesek kartu memerlukan jaringan/sinyal. Pada saat jaringan/koneksi terputus, Kios hanya meminta foto copy KTP/KK untuk dicocokkan ke dalam daftar penerima pupuk subsidi (elokasi). Pengawasan dan Pembinaan Rutin akan terus dilakukan oleh Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pesisir Selatan ke seluruh Kecamatan, dan hasil temuan yang ditemui dilapangan akan segera disampaiakan ke pimpinan dan Ke Kementerian Pertanian, untuk diitndaklanjuti dan dicarikan solusinya. Bagaimana harga pupuk ini bisa disesuaikan Harga Eceran tertinggi (HET) dan petani tidak menjerit karena harga pupuk ini.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.