Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Monitoring dan Evaluasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Sapi dan Kerbau ke Pasar Ternak Lakitan
30 Oct 2024 11:01:44 WIB 20x dibaca
BIDANG KESWAN
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan ke Pasar Ternak Lakitan Kambang Kecamatan Lengayang. Adapun maksud dari kunjungan ini adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi pemasukan dan pengeluaran ternak sapi dan kerbau. Pegawai yang diperintahkan adalah Kabid Keswan dan kesmavet Sri Rita Setiawati, S.Pt.M.M, Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Khairul, S.Pt, Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama Fitriani, S.Pt, dan staf bidang Keswan dan Kesmavet Fressa Melliam Suri, S.E. (Selasa, 15 Oktober 2024).
Kunjungan dari Tim Bidang Keswan dan Kesmavet disambut oleh Kepala Puskeswan Sutera yakni drh.Suci. Disela percakapan ada seorang pedagang ternak yang bernama Yopi yang ikut andil dalam memberikan informasi dan saran kepada Tim Bidang Keswan dan Kesmavet.
“Kondisi pasar ternak akhir-akhir ini sangat sepi. Mungkin ini disebabkan oleh pengaruh ekonomi masyarakat yang sulit, disamping itu biaya untuk kebutuhan anak sekolah, sehingga daya beli masyarakat untuk membeli ternak anjlok. Disamping itu biasanya ternak yang terjual di pasar dalam satu minggu itu berkisar 25 s/d 30 ekor, sekarang hanya 15 s/d 20 ekor. Sumber ternak yang ada di Pasar Ternak Lakitan ini berasal dari ternak lokal , pedagang ternak dari Kabupaten Muko-Muko, pedagang ternak ada yang dari Sungai Penuh, pedagang ternak Pariaman untuk dibawa ke Pasar Ternak Sungai Sarik”, ungkap Yopi.
Sedangkan informasi dari drh. Suci sebagai penanggung jawab Pasar Ternak Lakitan, Bu Suci menyampaikan bahwa ternak yang masuk ke Pasar Ternak Lakitan adalah ternak lokal, sapi PO, kerbau dan sapi simental. Sedangkan sapi Bali untuk kondisi sekarang tidak masuk, karena sedang mewabahnya penyakit Jembrana.
“Pedagang ternak kurang peduli dengan surat SKKH dan dokumen lainya, disebabkan kurangnya pengawasan yang ketat dari titik akhir ternak diturunkan, sehingga tanpa ada dokumen pendukung seperti SKKH dan SKSR ternak juga lolos dan masuk ke Pasar Ternak. Kami juga terkendala dalam pembayaran tagihan listrik pasar ternak yang pembayarannya per bulan berkisar Rp 600.000.- Rp700.000,- . Sementara subsidi dari dinas hanya Rp. 100.000,-,” tegas drh.Suci.
“Keluhan-keluhan yang disampaikan oleh penanggung jawab Pasar Ternak Lakitan akan kami sampaikan nanti ke pimpinan. Yang penting kita tetap memberi tahukan kepada pedagang ternak tentang dokumen yang dibutuhkan pada ternak seperti SKKH dan SKSR.”, kata Sri Rita Setiawati selaku Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet.