Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian. Fasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian oleh pemerintah yang dimulai sejak tahun 2003 sampai sekarang, diharapkan dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam peningkatan ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 520/605/Kpts/BPT-PS/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. harga Eceram Tertinggi (HET) untuk Pupuk Urea seharga Rp.2.250,-/Kg dan Pupuk NPK/Phonska seharga Rp.2.300,-/Kg serta NPK Formula Khusus seharga Rp.3.300,-/Kg. Untuk Kabupaten Pesisir Selatan dialokasikan Pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebanyak ; Urea sebanyak 16.527 Ton, NPK sebanyak 8.986 Ton dan NPK Formula Khusus sebanyak 387 Ton. Seperti yang kita ketahui bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi, oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) TEPAT yaitu Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Harga, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani. Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian dan diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi disalurkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor Hortikultura, sub sektor Perkebunan dan sub sektor Peternakan. Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida melakukan pengawasan rutin yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2023 ke Kios-kios yang berada di Kecamatan Batang Kapas, di hadiri oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan selaku Sekretaris dan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan selaku Sekretaris I, dengan hasil Pengawasan dan Monitoring ke Kios Java Tani Nagari Koto Nan Tigo Kecamatan Batang Kapas, dari hasil wawancara dan diskusi dengan pemilik Kios bahwa Pembelian pupuk ke Distributor dengan Harga Pupuk Urea seharga Rp.125.000,-/karung, Phonska/NPK seharga Rp.130.000,-/karung dan penjualan ke petani , Urea Rp.135.000,-/karung dan Phonska/NPK Rp.140.000,/karung, Sesuai dengan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 520/605/Kpts/BPT-PS/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 bahwa Harga eceran tertinggi pupuk tersebut adalah sebesar Urea dengan harga Rp. 2.250,-/Kg dengan Harga Pemerintah Rp.2.250,- x 50 Kg (1 karung) = Rp. 112.500,-. Terjadi kenaikan ditingkat Distributor sebesar Rp. 12.500,-/karung. Penjualan kios ke petani terjadi kenaikan harga sebesar Rp.22.500,-/karung, Pupuk Phonska/ NPK dengan harga Rp.2.300,-/Kg, Harga Pemerintah Rp.2.300,- x 50 kg (1 karung) = Rp. 115.000,-. Terjadi kenaikan diitngkat Distributor sebesar Rp.15.000/karung. Penjualan kios ke petani terjadi kenaikan harga sebesar Rp.25.000,-/karung. Pada saat melakukan Pengawasan dan Monitoring ke kios-kios, Tim bertemu dengan pihak Pupuk Indonesia (PI) sehingga permasalahan ini langsung disampaikan dan PI akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Tm KP3 dan akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Distributor.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!