Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

PELAYANAN VAKSINASI PMK DAN RABIES DI NAGARI LINGKUP KEC. KOTO XI TARUSAN

28 Jul 2023 10:06:03 WIB 23x dibaca
PUSKESWAN KOTO XI TARUSAN
PELAYANAN VAKSINASI PMK  DAN RABIES DI NAGARI LINGKUP KEC. KOTO XI TARUSAN

PUSKESWAN TERPADU KOTO XI TARUSAN. Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) dan Rabies di Nagari- Nagari dalam Kecamatan Koto XI Tarusan. Kegiatan dilaksanakan di Nagari Ampang pulai, Jinang Kp. pansur, Pulau karam, Carocok anau dan Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan. Kegiatan dilaksanakan secara marathon pada hari  Senin sampai Kamis atau mulai tanggal 24 sampai 27 Juli 2023.

Kepala Puskeswan drh. Alriko patrisman bersama anggota Puskeswan /Tim pelaksana vaksinasi Melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap ternak masyarakat baik itu sapi ataupun kerbau dan juga melakukan vaksinasi Rabies terhadap hewan anjing, kucing dan kera. Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Wali Nagari beserta jajarannya yaitu Kepala kampung dalam hal menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengumpulkan hewan ternaknya pada lokasi lokasi yang telah ditentukan.

“Vaksinasi PMK adalah suatu usaha pencegahan terhadap terjangkitnya penyakit PMK pada ternak. Ternak masyarakat dilakukan penyuntikan vaksin dengan tujuan terbentuknya kekebalan atau antibodi yang bisa menangkis apabila terjangkit penyakit PMK tersebut pada ternak. Untuk sempurnanya terbentuk kekebalan, vaksinasi ini harus dilakukan pengulangannya yaitu setelah vaksin satu dilanjutkan vaksin kedua sebulan setelahnya dan terakhir juga dilakukan booster setelah 6 bulan berikutnya. Vaksinasi Rabies adalah tindakan pencegahan terhadap terjangkitnya penyakit rabies atau yang sering dikenal dengan penyakit Anjing Gila. Rabies ini dapat ditularkan oleh Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera/monyet, musang, kelelawar. Penyakit Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh Virus yang menyerang Otak /Sistem Syaraf Pusat. Rabies ini sangat berbahaya karena dapat menular dari hewan ke manusia, dan manusia ke manusia ( Zoonosis ) melalui gigitan HPR dan interaksi dari manusia tersebut. Manusia yang tergigit harus segera mendapatkan pertolongan dan pengobatan Vaksin Anti Rabies (VAR) / Suntikan AntiLyssa Rabies sehinga Virus rabies yang masuk dapat dicegah menuju perjalanannya ke Otak sebelum waktu 14 hari setelah tergigit. Untuk menekan angka penularan Rabies ini di lingkungan, pemerintah mengharuskan HPR- HPR yang dipelihara oleh masyarakat agar diberikan Vaksinasi Rabies.

Dalam pelaksanaan Vaksinasi diperlukan kerja sama yang baik dengan Stakeholder lainnya diantaranya pihak Kecamatan, Nagari, Penyuluh Pertanian, Tim BPBD dalam hal menghimbau atau mengajak, mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pelaksanaan vaksin dan pentingnya vaksinasi ini. Kemudian pihak Bhabinkamtibnas dan Babinsa juga berperan dalam hal penertiban dan penciptaan kenyamanan dalam melakukan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan Vaksinasi PMK dan Rabies ini akan dilaksanakan pada semua Nagari- Nagari dalam Kecamatan Koto XI Tarusan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.. Semua populasi sapi dan HPR yang ada di wilayah ke Nagarian telah dan akan di lakukan Vaksinasi tersebut. Urutan vaksinnya sudah dilakukan vaksin pertama, kedua dan juga ada yang booster. Untuk Vaksinasi Rabies dilakukan satu kali dalam setahun. Diharapkan dengan dilakukan vaksinasi ini dapat memberikan rasa aman kepada peternak sehingga tidak ada ketakukan akan terjangkitnya penyakit PMK yang berdampak besarnya kerugian ekonomi peternak, dan kegiatan Vaksinasi Rabies akan dapat menekan angka penularan penyakit Rabies dan mengurangi angka kematian manusia akibat Rabies tersebut.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.