BIDANG PERKEBUNAN. Kepala Dinas Pertanian diwakili oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, S. St., M.M., bersama tim Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan mengikuti Rapat Pertimbangan Izin PT. Kencana Sawita Sentosa (PT. KSS) dipimpin oleh Asisten II Setdakab. Pesisir Selatan, Yoski Wandri, S.Pi., M.Si dan diikuti oleh OPD Terkait (Dinas PUPR, Dinas Perkimtan-LH, DPMPSTP dan Dinas Pertanian). Rapat diadakan di Ruangan Rapat Sekretaris Daerah Kab. Pesisir Selatan. Selasa, 9 Mei 2023.
Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan sub-sektor perkebunan, sangat mendukung adanya peluang dalam investasi berupa pendirian perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), sangat besar artinya bagi pembangunan ekonomi, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat petani sawit, dan yang lebih penting lagi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Sementara bagi pemerintah, sektor perkebunan dapat dijadikan sebagai instrument dalam mengatur dan mengembangkan kegiatan ekonomi di dalam masyarakat.
Khusus untuk mendirikan perusahaan pabrik kelapa sawit, secara spesifik diatur didalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang telah mengalami dua kali perubahan melalui Permentan Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017. Agustina menjelaskan hasil dari rapat ini berupa Berita Acara Rapat yang berisi tentang tanggapan dan saran dari Dinas Teknis, untuk Dinas Pertanian memberikan masukkan berupa pembaharuan perjanjian kemitraan antara PT. KSS dengan sumber bahan baku berupa tandan buah sawit yang berasal dari sawit pekebun yang tergabung kedalam kelembagaan pekebun yang mempunyai legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini baru pertemuan tahap awal, untuk proses selanjutnya kami (Dinas Pertanian) menunggu perkembangan pengajuan izin PT. KSS melalui system Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) yaitu kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu” tambah Agustina. (Koresponden Syastra Lasmana)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!