Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Pembangunan Jalan Produksi Sektor Perkebunan Poktan Sawah Tangah, Kampung Koto Gadang, Nagari Sungai
09 Aug 2023 10:17:36 WIB 26x dibaca
BPP RANAH PESISIR
Pembangunan Jalan Produksi Sektor Perkebunan Poktan Sawah Tangah, Kampung Koto Gadang, Nagari Sungai Tunu Utara.
Pada selasa, 8 Agustus 2023 PP wkpp Kecamatan Ranah Pesisir, wilayah Sungai Tunu Utara yaitu ibu Sri Fadillah Winata, S.P melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan jalan produksi sektor perkebunan poktan sawah tangah.
Dalam kunjungan ini, ppl melakukan pemantauan mengenai sejauh mana kinerja pembangunan jalan ini sudah dilakukan oleh Poktan pelaksana. Tujuan dilakukan pemantauan ini, untuk memastikan pembangunan jalan dapat berjalan dengan lancar dan maksimal, ujar Sri Fadillah Winata, S.P.
Pembangunan jalan ini dilakukan untuk memudahkan akses petani terutama anggota kelompok tani poktan sawah tangah dalam melakukan usaha pertanian, agar usaha yang dilakukan petani nantinya dapat berkembang dan meningkatnya ekonomi petani di wilayah tersebut.
Kepala BPP dan tim dari Ranah Pesisir juga ikut hadir ke lokasi pembangunan jalan produksi sektor perkebunan ini untuk melakukan pemantauan. Diharapkan nanti nya, setelah jalan ini selesai dapat dipergunakan dengan baik untuk produksi sektor perkebunan oleh poktan sawah tangah, Nagari Koto Gadang, Sungai Tunu Utara, ujar Kepala BPP Ranah Pesisir.
Sebelumnya Kabid dan tim teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan juga telah melakukan kunjungan dan pemantauan ke lokasi pembangunan jalan sektor perkebunan ini, Bapak Kabid memberikan dukungan kepada kelompok tani ini untuk dapat meningkatkan dan memaksimalkan hasil produksi tanaman perkebunannya.
Tim teknis dari Dinas Kabupaten Pesisir Selatan memberikan arahan kepada poktan pelaksana untuk teknis pengerjaan jalan ini. Dimana untuk waktu pengerjaan jalan ini, direncanakan akan selesai sekitar 120 hari sejak dimulainya pembangunan jalan ini. Tim teknis berharap pembangunan jalan ini dapat berjalan maksimal sesuai prosedur.