Oleh: drh. Hayatul Fitro (Kepala Puskeswan Terpadu)
Menjelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, pemeriksaan hewan kurban di berbagai wilayah di Indonesia semakin diperketat. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan dinas terkait melakukan serangkaian pemeriksaan guna memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang akan disembelih.
Pemeriksaan hewan kurban tahun ini mencakup pengecekan kesehatan secara fisik, pemeriksaan administrasi, serta pengawasan terhadap penyakit zoonosis yang bisa menular dari hewan ke manusia. Dinas Pertanian melalui bidang Kesehatan hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner dan 7 (tujuh) Puskeswan yang ada di kabupaten pesisir Selatan, melakukan pemeriksaan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter hewan dan petugas kesehatan hewan yang berpengalaman.
Secara umum ada dua macam pemeriksaan hewan kurban yaitu: pemeriksaan antemortem (Pemeriksaan sebelum dilakukan pemotongan) dan Pemeriksaan Postmortem (Pemerikssaaan setelah dilakukan pemotongan). Pemeriksaan antemortem di wilayah kerja puskeswan terpadu painan dilakukan sebelum hari raya kurban ke kendang-kandang petani dan pedagang pengumpul yang terdapat hewan kurban baik hewan kurban tersebut untuk di gunakan di wilayah sendiri maupun untuk di kirim ke luar daerah. Pemeriksaan antemortem ini juga dilakukan di masjid dan mushalla tempat pemotongan hewan kurban terutama untuk hewan kurban yang di datangkan dari luar daerah.
Pemeriksaan postmortem hanya dapat dilakukan di beberapa masjid di wilayah kerja puskeswan terpadu painan yaitu: kec. IV Jurai dan kec. Batang Kapas mengigat terbatasnya jumlah petugas sedangkan jumlah masjid dan mushalla tempat pemotongan hewan kurban sangat banyak. Tercatat sebanyak 421 ekor sapi dan 34 ekor kambing yang dipotong di kec. IV Jurai dan 280 ekor sapi yang di potong di kec. Batang Kapas. Dari semua hewan kurban ini masih terdapat 68 ekor sapi betina di kec. IV Jurai dan 52 ekor sapi betina di kec. Batang Kapas.
Diharapkan kedepannya hewan kurban ini terutama sapi menggunakan sapi Jantan dikarenakan sudah ada undang-undang yang mengatur larangan pemotongan hewan ruminansia produktif. Supaya ternak kita tetap Lestari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!