Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

PENCAIRAN DANA TAHAP II (DUA) PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI TERSIER MENAMBAH GAIRAH KELOMPOK TANI BAN

06 Aug 2023 15:18:55 WIB 8x dibaca
BIDANG BSP
PENCAIRAN DANA TAHAP II (DUA) PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI TERSIER MENAMBAH GAIRAH KELOMPOK TANI BAN

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian. Perubahan Iklim merupakan salah satu ancaman yang sangat serius terhadap sektor pertanian dan potensial mendatangkan masalah baru bagi keberlanjutan produksi pangan dan sistem produksi pertanian pada umumnya. Perubahan iklim adalah kondisi beberapa unsur iklum yang magbitude dan/atau intensitasnya cenderung berubah atau menyimpang dari dinamika dan kondisi rata-rata, menuju kearah (trend) tertentu (meningkat atau menurun). penyebab utama perubahan iklim adalah kegiatan manusia yang berkaitan dengan meningkatnya emisi gas rumah kaca yang mendorong terjadinya pemanasan global/ Pertanian, terutama subsektor tanaman pangan paling rentan terhadap perubahan iklim terkait 3 (tiga) faktor utama yaitu biofisik, genetik dan manajemen. Hal ini karena tanaman pangan umumnya merupakan tanaman semusim yang relatif sensitif terhadap cekaman, terutama kelebihan dan kekurangan air. Secara teknis kerentanan sangat berhubungan dengan sistem penggunaan lahan dan sifat tanah, pola tanam, teknologi pengelolaan tanah, air dan tanaman serta varietas tanaman. Tiga faktor utama yang terkait dengan perubahan iklim global, yang berdampak terhadap sektor pertanian adalah: 1) perubahan pola hujan, 2) meningkatnya kejadian iklim ekstrim (banjir dan kekeringan) dan 3) peningkatan suhu udara dan permukaan air laut. Perubahan pola hujan telah terjadi beberapa bulan terakhir, seperti awal musim hujan yang mundur pada beberapa kecamatan dan maju di kecamatan lain. Dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian berkaitan dengan dampak pada sumber daya air antara lain meningkatnya kejadian cuaca dan iklim ekstrim yang berpotensi menumbulkan kekeringan (elnino) atau curah hujan yang tinggi (lanina). Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah iirgasi menjadi kewenangan pemerintah yang membidangi sumber daya air. Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air, Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggaran pemberdayaan kelembagaan Sumber Daya Air dengan melibatkan peran masyarakat (termasuk kelembagaan pengelola air). Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian, mengingat fungsi dan perannya salam penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi serta tempat bergantungnya mata pencaharian di tingkat petani. Sektor pertanian mempunyai sumbangan yang berarti dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), peningkatan devisa dam peningkatan kesejahteraan petani, sehingga pembangunan pertanian di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dikatakan sebagai motor penggerak dan penyanggan perekonomian nasional dan regional. Dalam rangka peningkatan produksi padi, salah satu program yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier yang merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam. Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kegiatan Pembangunan Jaringan irgasi TersierTahun Anggaran 2023 ini dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian berupa Pembangunan jaringan irigasi dalam bentuk swakelola type 4 yang dikelola oleh petani atau berupa padat karya. Pembangunan Jaringan irigasi dikelompok tani Banda Panjang Nagari Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan pada pencairan Dana Tahap II sebesar 35% menambah gairah anggota kelompok dan petani untuk segera turun kesawah, Kelompok tani sangat optimis dengan selesainya pembangunan Jaringan Irigasi tersier ini akan dapat mempercepat jadwal tanam dan turun kesawah serta akan dapat meingkatkan Indeks Pertanaman (IP). Diharapkan pekerjaan ini selesai tepat waktu, agar kelompok tani dan masyarakat petani dapat segera turun kesawah dan bisa meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dari 1,5 menjadi 2,5 pertahun. Pencairan Tahap II akan berdampak besar terhadap progres fisik dilapangan dan bisa meningkatkan ekonomi disekitar kelompok, karena tenaga kerja/tukang berasal dari petani dan masyarakat disekitar kelompok tani, tentu bahan bangunannya juga berasal dari Nagari Kapuh Utara.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.