Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Pendampingan Kegiatan Sarana dan Parasaran Perkebunan Tahun 2025
28 Oct 2025 14:52:54 WIB 21x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Kegiatan dilapangan dan membantu kelembagaan dalam pengusul program dan Kegiatan Sarana dan Parasarana Perkebunan maka pendamping mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 1. Membantu melakukan Sosialisasi Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit kepada Petani/Gapoktan/Koperasi/Kelambagaan pekebun lainnya.2. Membantu Pemberkasan Dukumen Pengusul. 3. Membantu menyusun rencana Kegiatan Sarpras. 4. Membantu menyusun rencana/jadwal penyaluran untuk Intesifikasi dan Ekstentifikasi. 5. Membantu melakukan monitoring dan Evaluasi pada saat petani melakukan penyaluran kegiatan Intesifikasi dan Ekstensifikasi. 6. Membuat Laporan pendamping setiap bulannya yang akan dikirim ke Dirjenbun. pada tanggal 23 Oktober 2025 melakukan pendamping ke kelompok tani Tunas Kelapa Kecamatan Linggo Sari Baganti dalam rangka perbaikan dokumen usulan Intesifikasi Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit