Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Berita

PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE III

17 Feb 2022 12:06:51 WIB 76x dibaca
Atapertanian
PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE III

BIDANG PERKEBUNAN.

NO

RINCIAN

URAIAN KEGIATAN

1.

Nama Kegiatan

:

PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PERIODE III

2.

Tanggal Kegiatan

:

09 Februari 2022

3.

Pelaksana

:

DINAS PERKEBUNAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROP. SUMETERA BARAT.

DINAS PERTANIAN KAB. PESISIR SELATAN diwakili oleh Bidang Perkebunan.

APKASINDO, GAPKI dan stakeholder Perkebunan

4.

Lokasi Kegiatan

:

Aula Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura di Padang

5.

Tujuan Kegiatan

:

Penetapan Harga Tandan Buah Sawit Segar Periode II

6.

Hasil Kegiatan

:

  • Harga TBS/Kg untuk umur tanaman 1020 tahun Periode 8-14 Februari 2022 sebesar Rp. 3.726,07
  • Rapat penetapan harga TBS minggu berikutnya diadakan pada hari Rabu tgl 16 februari 2022 di aula bidang perkebunan Propinsi Sumatera Barat

7.

Tanggapan/Ekpos

:

Ir. Syafrizal/Kadis Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Barat :

APKASINDO, GAPKI dan stakeholder bersama dengan instansi pemerintahan propinsi dan daerah diharapkan bisa perperan dalam menegakakan PERMENTAN Nomor 20 tahun 2007 tentang plasma 20%.

Permentan no 20 tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan untuk membangun plasma 20% belum dijalankan sepenuhnya, sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak yang terlibat, pemerintah dan asosiasi kelapa sawit untuk bisa berperan agar aturan ini bisa dijalankan dan berdampak positif bagi ekonomi petani sekitar.

Nilai NTP (Nilai Tukar Petani) Sumatera Barat naik menjadi 107%, kontribusi besar kenaikan ini dari kenaikan harga TBS kelapa sawit. Nilai tukar petani ini menunjukkan bahwa biaya operational dan kebutuhan hidup masyarakat sumatera barat lebih kecil dibandingkan dengan total pendapatan petani dan bisa saving 7%

 

 

 

Nasra Fuadi Nazar GAPKI Sumbar :

Aturan kewajiban plasma tidak ada pada aturan sebelum tahun 2007, sehingga kewajiban 20% plasma ini belum dijalankan perusahaan perkebunan . untuk perusahaan perkebunan yang memperpanjang ijin HGU harus membangun 20% plasma.

Penetapan indeks K, yang merupakan variabel dalam perhitungan harga TBS dilakukan 1 kali sebulan. Salah satu yang mempengaruhi adalah Biaya Operational Tidak Langsung (BOTL), disepakati BOTL maksimal 1,2%.

Perusahaan yang biaya yang dikeluarkan melonjak tajam harus mengahdirkan penanggung jawab di rapat untuk memberikan penjelasan, perusahaan yang tidak mengirimkan utusannya indeks K yang dikirimkan tidak dipakai dalam perhitungan penetapan harga TBS.

Korespondensi : Wardi, edited by Pertanian Wisata Channel

 

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Kategori tidak tersedia
2 Komentar
Mas Surya
Mas Surya suryatmono.ms@gmail.com

Date line 2 Agustus 2025, Ayoo.. sababat fasilitator Inovasi, semangat mengikuti IGA 2025, untuk Pesisir Selatan Maju dan berkelanjutan secara inovativ.

17 Jul 2025 10:43
Mas Surya
Mas Surya suryatmono.ms@gmail.com

Date line 2 Agustus 2025, Ayoo.. sababat fasilitator Inovasi, semangat mengikuti IGA 2025, untuk Pesisir Selatan Maju dan berkelanjutan secara inovativ.

17 Jul 2025 10:43
Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.