Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

17 Jul 2023 16:16:00 WIB 22x dibaca
BIDANG BSP
PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

LOKASI : Ruang Pertemuan Gedung B Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan. PELAKU : Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dan Fungsional Sarana Prasarana Pertanian. OBJEK KEGIATAN: Melakukan pertemuan tentang Kebijakan Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kabupaten Pesisir Selatan yang dihadiri oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Pesisir Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Direktorat Pupuk dan Pestisida, Kepala bidang PSP Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, dan Pimpinan BPP Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan. TANGGAL PELAKSANAAN : Jum’at, 14 Juli 2023. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) bertujuan sebagai wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pengawasan Pupuk dan Pestisida bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida. Pengawasan Pupuk dan Pestisida ini di dikawal oleh Tim yang disebut Tim KPPP (KP3) yang didalamnya terdapat beberapa instansi diantaranya Sekretaris Daerah, Dinas Pertanian, Kepala Bagian Perekonomian, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perkimtan dan LH, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Sat Pol PP, Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Instansi yang berperan dalam KPPP ini memiliki Tugas dan Fungsinya masing-masing. Tugas dari Tim KPPP (KP3) yaitu melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan, Penggunaan pupuk dan Pestisida serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pesisir Selatan. Pengawasan Pupuk dan Pestisida dapat dilihat dari beberapa objek diantaranya : Objek Pengawasan Pupuk yang perlu diperhatikan yaitu jumlah dan jenis pupuk, mutu pupuk, harga pupuk dan legalitas pupuk. Sedangkan objek pengawasan pestisida yang perlu diperhatikan yaitu dokumen perizinan dan lainnya, Kualitas dan kuantitas produk pestisida, dampak lingkungan, sampel efikasi dan resurjensi pestisida. (KESIMPULAN/HASIL KEGIATAN) Hasil dari pertemuan yang dilakukan oleh pemateri perwakilan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian RI Direktorat Pupuk dan Pestisida serta dihadiri oleh Tim KPPP Kab. Pesisir Selatan dan Pimpinan BPP Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan bahwa perlu adanya Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengawasi terjadinya penggunaan pupuk palsu yang didistribusikan tanpa izin. Kami berharap kepada kita bersama selaku Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mari kita melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida secara terpadu. Semoga dengan adanya wadah ini terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida, tersedianya informasi jenis pupuk dan pestisida serta tersedianya informasi mutu pupuk dan pestisida yang berada di lapangan khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.