BPP BAYANG. Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa. Perpres ini penggunaan dana desa, Yakni 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa. Penyuluh Pertanian memegang peranan yang sangat penting dan menggaet dana desa dengan kerja sama dari pemerintahan desa itu sendiri..
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!