Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Percepatan usulan Peremajaan Sawit Rakyat, Kabid Perkebunan dan Tim kunjungan lapangan
08 Jun 2023 16:49:42 WIB 27x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Kepala Bidang Perkebunan dan Tim melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan pendampingan usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke empat Kecamatan yaitu Pancung Soal, BAB Tapan, Lunang dan Silaut pada Hari senen dan selasa Tanggal 6-7 Juni 2023. PSR merupakan kegiatan yang sumber pendanaan berasal dari Badan Perhimpunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dana yang dihimpun berasal dari pungutan ekspos CPO dan turunannnya. Hal ini tentu menjadi hak setiap petani sawit untuk bisa menerima manfaat dari dana ini, besaran dana hibah per-Hektar Rp 30.000.000. Kelapa Sawit yang diremajakan minimal berumur 7 tahun dan tidak produktif, untuk bisa mendapatkan dana ini Kelembagaan Pekebun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetatapkan antara lain legalitas kelembagaan, legalitas pekebun dan legalitas lahan. Tahun ini Dinas Pertanian ditargetkan mampu mendampingi lembaga pekebun rekomendasi teknis (dana tersalurkan) 500 ha lahan .
Perlu kerjasama semua stakeholder untuk bisa mendukung kegiatan ini bisa terlaksana dan target bisa dicapai. Salah kendala untuk mencapai yang target yang diberikan adalah terbatasnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai operator ditingkat pengusul untuk mempersiapkan koordinat lahan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan kemampuan dalam menguasai aplikasi usulan. Hasil evaluasi terhadap koperasi Cermin Keluarga Sejahtera di BAB Tapan, dan Koperasi Amanah di Pancung Soal progres usulan masih jalan ditempat untuk itu perlu inisiatif dari Tim PSR kabupaten untuk membantu mempersiapkan draft dokumen yang dibutuhkan dan membantu tugas operator di aplikasi. Hal ini tidak berlaku bagi dua koperasi di Lunang yaitu Koperasi Amanah Alam Semesta dan Koperasi Bina Usaha Mandiri yang sudah mandiri, yang tahun ini masing-masing sudah mengusulkan tahap II dan Tahap IV.
Program PSR harus menjangkau semua kelembagaan pekebun yang mempunyai lahan sawit, SDM di kelembagaan pekebun harus bersaing dan mampu menguasai teknologi agar bisa memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa menerima manfaat dari kegiatan PSR.