Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Petugas puskeswan sutera melakukan pelayanan kesehatan hewan di pasar ternak lengayang

22 Jun 2024 11:19:09 WIB 12x dibaca
PUSKESWAN SUTERA
Petugas puskeswan sutera melakukan pelayanan kesehatan hewan di pasar ternak lengayang
Petugas Puskeswan terpadu sutera melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan di Pasar ternak lengayang menjelang hari raya idul adha 2024. Pelayanan kesehatan hewan berupa pemeriksaan kesehatan sapi yang akan dilalulintaskan ke luar wilayah pesisir selatan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) merupakan syarat yang dibutuhkan untuk membawa ternak keluar dari daerah asal ternak. SKKH diterbitkan dan ditanda tangani oleh dokter hewan berwenang di dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari daerah tersebut. SKKH merupakan surat keterangan yang menjamin bahwa ternak yang dikirim keluar daerah asal tersebut dalam kondisi yang sehat, aman tidak membawa bibit penyakit hewan menular yang bisa membahayakan daerah penerima.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.