Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

PUP SYARAT MUTLAK I S P O

17 Feb 2025 11:17:26 WIB 26x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
PUP SYARAT MUTLAK  I S P O
Penilaian Usaha Perkebunan merupakan persyaratan mutlak bagi usaha Perkebunan baik Budidaya maupun Pengolahan hasil usaha Perkebunan untuk standarisasi Indonesian Sustanable Palm Oil (ISPO) adalah standarisasi Kelapa sawit di Indonesia. Kegiatan penilaian Usaha Perkebunan ini di laksanakan pada hari Kamis s/d Sabtu Tanggal 13 s/d 15 Februari 2025 terhadap dua Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pesisir Selatan yakni : PT Transco Energi Utama dan PT. Sumbar Andalas Kencana (SAK) yang berlokasi di Kecamatan Pancung Soal. Kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan meliputi 8 (delapan) indikator yang meliputi: Legalitas, Budidaya, Sosial Ekonomi Lingkungan Pengolahan hasil dan Pelaporan, Seluruh indikator pihak Perusahaan harus membuktikan evidence dari Quistioner yg di berikan. Output dari Kegiatan menghasilkan Klasifikasi Perusahaan mulai Kelas satu sampai Kelas Lima Klasifikasi yang baik akan memudahkan Perusahaan menuju ISPO. Disebabkan Bidang Perkebunan Dinas Pertanian belum memiliki Tim PUP yang bersertifikasi maka Kegiatan ini di limpahkan ke Tim PUP Dinas PTPH PROV SumBar yang di dampingi oleh Bidang Perkebunan Distan Pesisir Selatan.Sampai saat ini masih ada empat Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pesisir Selatan yang belum di nilai diantaranya: PT. KPS, PT. MSL, PT. CCI dan PT. SJW gal ini sebabkan keterbatasan Tim penilai PUP semoga Dinas Pertanian Kab Pesisir Selatan khususnya Bidang Perkebunan memiliki Tim PUP yang bersertifikat.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.